Dalam rentang waktu September-Oktober 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai Satgas PASTI (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), kembali melakukan tindakan pemblokiran. Pemblokiran terjadi erhadap 173 entitas pemberi pinjaman online yang beroperasi secara ilegal di berbagai situs web dan aplikasi.
Tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga mengambil langkah pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, nomor telepon, dan WhatsApp dari para pelaku yang dicurigai.
Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat. Selain itu, ditemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar aturan penyebaran data pribadi.
Kali ini Popmama.com sudah merangkum informasi terkait Satgas PASTI blokir 302 pinjol ilegal dan pinpri. Kebijakan ini jadi komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.
Yuk, simak informasinya!
