Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Siapa Laras Faizati? Tersangka Ajakan Bakar Mabes Polri

Siapa Laras Faizati? Tersangka Ajakan Bakar Mabes Polri
Linkedin.com/Laras Faizati Khairunnisa
Intinya sih...
  • Laras Faizati, pegawai kontrak di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), ditetapkan sebagai tersangka ajakan membakar Mabes Polri.
  • Unggahan provokatif di Instagram @larasfaizati membuatnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 160 serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
  • Keluarga Laras mengajukan penangguhan penahanan dan meminta jalur Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Nama Laras Faizati menjadi perhatian publik usai gelombang aksi demonstrasi 25–29 Agustus lalu. Dari peristiwa tersebut, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Laras ditangkap Bareskrim Polri pada 1 September, usai unggahannya di akun Instagram @larasfaizati dinilai mengandung ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri.

Di balik status hukumnya, muncul pertanyaan, siapa Laras Faizati yang kini ramai diperbincangkan? Berikut Popmama.com ulas informasinya di bawah!

1. Siapa Laras Faizati?

Siapa Laras Faizati? Tersangka Ajakan Bakar Mabes Polri
Instagram.com/larasfaizati

Sebelum namanya dikaitkan dengan kasus hukum, Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).

Kantor tempatnya bekerja berada di kawasan Jakarta Selatan, persis tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian RI. Dalam kesehariannya, Laras menjalankan peran sebagai komunikator lembaga tersebut.

2. Laras ditangkap polisi usai unggahannya dinilai provokatif

Siapa Laras Faizati? Tersangka Ajakan Bakar Mabes Polri
Freepik.com/rawpixel.com

Pada 31 Agustus 2025, Laras Faizati dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebabnya, unggahan di akun Instagram @larasfaizati dianggap mengandung hasutan dan provokatif untuk membakar gedung Mabes Polri.

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.

Atas unggahannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Sehari setelah laporan masuk, status Laras berubah jadi tersangka. Ia kemudian dijemput polisi pada 1 September dan sejak 2 September resmi ditahan di rutan Bareskrim.

Kasus ini juga berdampak pada pekerjaannya, karena Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA) memutuskan untuk memberhentikan Laras dari posisinya.

3. Keluarga Laras ajukan penangguhan penahanan

Siapa Laras Faizati? Tersangka Ajakan Bakar Mabes Polri
Pexels.com/Sora Shimazaki

Pihak keluarga tak tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Laras Faizati. Pamannya, Dodhi Hartadi, meminta perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar keponakannya bisa mendapat jalur Restorative Justice (RJ).

Ia menilai apa yang ditulis Laras hanyalah bentuk spontanitas dan kekecewaan, sehingga penyelesaian damai dinilai lebih adil. Dodhi juga menegaskan bahwa Laras bukanlah demonstran atau buzzer yang kerap menggerakkan opini publik.

Menurutnya, unggahan tersebut tidak menimbulkan kericuhan maupun dampak nyata di lapangan, terutama di sekitar Mabes Polri yang saat itu berdekatan dengan aksi demo terhadap DPR.

Itu dia sekilas informasi tentang siapa Laras Faizati yang namanya jadi sorotan usai ajakan kontroversial di media sosial. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik luas.

Banyak pihak menyoroti batas kebebasan berekspresi di dunia maya yang bisa berbuntut masalah hukum. Perkembangan selanjutnya tentu akan menarik untuk terus diikuti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More

Review INNISFREE Green Tea Ceramide Milk Essence, Lembap dalam 3 Detik

05 Des 2025, 15:07 WIBLife