Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan sebentar lagi. Vaksinasi ini bersifat wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memutus penularan virus yang semakin meningkat.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan vaksinasi, namun menolak disuntik vaksin Covid-19 akan diberikan sanksi pidana dengan jangka waktu paling lama 1 tahun penjara atau membayar denda.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," ujar Eddy, Sabtu (9/2/2021).
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait penolakkan masyarakat atas pemberian vaksinasi Covid-19.
