Harta Bawaan Menurut UU Perkawinan, Cek Fakta Lengkapnya

Yuk, ketahui bagaimana harta bawaan diatur di dalam UU Perkawinan!

25 April 2024

Harta Bawaan Menurut UU Perkawinan, Cek Fakta Lengkapnya
Freepik/our-team

Ketika menikah, suami istri mempunyai harta yang didapat dari setelah pernikahan dan sebelum pernikahan. Jika setelah pernikahan, harta yang diperoleh suami maupun istri akan menjadi harta bersama.

Namun, untuk harta yang masing-masing didapat sebelum terjadinya pernikahan termasuk ke dalam harta bawaan. Harta bawaan adalah harta yang dibawa atau dimiliki sebelum adanya pernikahan antara suami dan istri. 

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan bahwa yang dimaksud harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami istri ketika belum terjadinya perkawinan. 

Misalnya apabila Mama sudah membeli sebuah rumah sebelum menikah, maka rumah tersebut adalah jenis harta bawaan yang Mama miliki. Suami tidak bisa mencampuri urusan tersebut karena rumah tersebut hak pribadi kamu.  

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan informasi lebih detail mengenai harta bawaan dalam UU Perkawinan secara lebih detail.

Yuk Ma, simak penjelasannya!

Pengertian Harta Bawaan

Pengertian Harta Bawaan
Pexels/Vera Arsic

Jika didefinisikan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan. Namanya harta bawaan, berarti harta tersebut sah hak milik masing-masing tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Berapa besaran harta, jenis serta jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak selama tidak ditulis dalam perjanjian perkawinan. Misalnya saat suami mempunyai rumah sebelum perkawinan, maka jika suami ingin menjual rumah tersebut jelas itu hak suami.

Harta bawaan suami dan istri mengatur harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta ini di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Editors' Pick

Jenis Harta Bawaan

Jenis Harta Bawaan
Pexels/Pavel Danilyuk

Harta bawaan diperoleh oleh masing-masing suami istri bisa dari harta yang dibeli dengan uang pribadi, atau sebagai hadiah, ataupun warisan dari keluarganya. Beberapa jenis harta bawaan, antara lain:

  1. Penghasilan dan hadiah yang diperoleh sebelum menikah
  2. Aset yang diperoleh melalui hibah
  3. Aset yang diperoleh dari wasiat
  4. Aset yang diperoleh dari warisan

Dalam beberapa kasus di Indonesia, harta warisan menjadi yang sering dipersoalkan. Harta warisan memang umumnya pemberian dari keluarga atau orangtua untuk diri sendiri. Apabila sudah menikah, maka harta bawaan berupa warisan tersebut tetap menjadi hak pribadi. 

Tidak Perlu Persetujuan Suami atau Istri

Tidak Perlu Persetujuan Suami atau Istri
Pexels/Helena Lopes

Harta bawaan berarti kehendak atas hak sepenuhnya dipegang penuh oleh masing-masing suami dan istri. Tanpa hukum yang mengatur pun sebenarnya harta bawaan tidak dapat diganggu gugat kepemilikannya. Baik oleh suami atau istri tidak berhak ikut campur urusan dalam harta bawaan.

Seperti yang dijelaskan pada Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan bahwa masing-masing suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. 

Hal tersebut secara hukum, suami atau istri mempunyai otoritas penuh menggunakannya tanpa harus ada persetujuan pihak lain, sekalipun itu pasangan sendiri. 

Pemindahan Harta Bawaan untuk Menjadi Harta Bersama

Pemindahan Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama
Pexels/Gustavo Fring

Harta bawaan dari masing-masing suami istri digabungkan menjadi harta bersama atau harta perkawinan (Pasal 35 ayat 2). Misalnya harta bawaan berupa mahar yang diberi suami ketika pernikahan itu termasuk harta bawaan. 

Apabila di dalam perjalanan istri memberikan sebagian mahar tersebut kepada suami, maka suami diperbolehkan mengambilnya, namun tidak dengan kepemilikan. Seperti yang dijelaskan dalam Qs An-Nisa ayat 4, yakni: 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Surat An-Nisa: 4)

Pada dasarnya harta bawaan tidak akan menjadi harta bersama jika dilihat dalam UU Perkawinan. Harta bawaan akan tetap menjadi harta milik pribadi meskipun keduanya sewaktu-waktu bercerai. 

Itulah beberapa informasi mengenai harta bawaan dalam UU Perkawinan. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan dan pembelajaran tersendiri ya, Ma.

Baca juga:

The Latest