Di era modern ini, masih banyak pasangan muslim yang melaksanakan pernikahan secara agama tanpa mencatatkannya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sah secara agama, namun ketiadaan pencatatan ini dapat menimbulkan berbagai masalah administratif dan hukum di kemudian hari.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Indonesia menyediakan solusi melalui prosedur isbat nikah. Proses ini memungkinkan pasangan yang telah menikah secara agama untuk mendapatkan pengakuan legal atas pernikahan mereka, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Penasaran dengan kelanjutannya? Yuk, kali ini Popmama.com merangkum beberapa fakta soal "apa itu isbat nikah?" secara lebih detai!
