Baca artikel Popmama lainnya di IDN App

Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Bagaimana Hak Asuh Anak?

Instagram.com/paula_verhoeven
Instagram.com/paula_verhoeven

Bahtera rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven berakhir sudah. Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025), Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi cerai.

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

Humas PA Jaksel, Suryana, menjelaskan kabar tersebut kepada awak media. Putusan pengadilan itu pun menjadi penanda kalau rumah tangga Baim dan Paula sudah berakhir.

"Mengabulkan permohonan-permohonan kemudian memberikan izin kepada pemohon menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujarnya.

Lantas, bagaimanakah dengan nasib hak asuh anak? Berikut Popmama.com telah merangkumkan kabarnya.

1. Hak asuh diputus secara bersama

Instagram.com/baimwong
Instagram.com/baimwong

Dalam sidang putusan perceraian, pembahasan juga berbicara mengenai hak asuh anak. Suryana menjelaskan bahwa hak asuh anak telah diputuskan dalam pengasuhan secara bersama.

"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," jelas Suryana.

"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon. Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip, hanya saja tentang waktunya. Majelis hakim menentukan tidak enam bulan, tetapi dua minggu," sambungnya.

2. Putusan cerai telah pertimbangkan dalil

Instagram.com/paula_verhoeven
Instagram.com/paula_verhoeven

Suryana juga menjelaskan bahwa pihak majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan. Perselisihan dan pertengkaran yang kabarnya terjadi dalam rumah tangga Baim dan Paula pun dinyatakan terbukti.

"Dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) dinyatakan majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," jelasnya.

3. Tudingan Baim pada Paula soal orang ketiga disebut terbukti

Instagram.com/paula_verhoeven
Instagram.com/paula_verhoeven

Selain itu, sidang tersebut juga mengungkap soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan Baim dan Paula. Kabarnya, majelis hakim menyatakan bahwa keberadaan orang ketiga di pernikahan Baim-Paula itu terbukti.

"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kita tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini 'kan perkara belum inkrah, ya. Jadi, yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," jelasnya.

Dengan demikian, majelis hakim pun menyatakan Paula sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami. Selain itu, Paula pun disebut lalai menjalankan kewajiban sebagai istri dan dianggap sudah mengkhianati pernikahan.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, artinya istri yang durhaka kepada suami," kata Suryana.

Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 silam. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. Putusan cerai ini pun telah mengakhiri pernikahan Baim dan Paula.

Share
Editorial Team