Dalam putusan tersebut, terungkap pula beban biaya hidup yang harus diberikan Fachri kepada kedua anaknya. Adapun jumlah minimumnya sebesar Rp50 juta setiap bulannya.
"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya," isi putusan itu.
Sebelumnya, rumah tangga Fachri dan Renata sempat menjadi teka-teki. Hal itu berawal dari kecurigaan publik yang tertuju pada ketidakhadiran Renata saat Fachri ditangkap karena narkoba oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Kondisi tersebut ternyata berbeda pada saat Fachri ditangkap karena narkoba di tahun 2018 silam. Kala itu, Renata hadir menemani Fachri dari awal sampai kasus itu berakhir.
Lewat putusan ini, teka-teki rumah tangga Fachri Albar dan Renata Kusmanto terjawab sudah kalau keduanya sudah bercerai sejak Februari 2025 lalu.