“Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, yang dimulai secara tidak terlalu serius dan awal perkawinan, dan memuncak pada tahun 2006 yang ditandai dengan pengusiran Penggugat oleh Tergugat,” bunyi putusan tersebut.
7 Fakta Putusan Cerai Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Kembali Viral

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai Ahmad Dhani dan Maia Estianty pada 2008 setelah konflik panjang sejak 2006 yang berujung pisah rumah.
Hak asuh anak awalnya diberikan kepada Maia Estianty, namun Mahkamah Agung kemudian memutuskan anak-anak bebas memilih tinggal dengan papa atau mamanya karena sudah berusia mumayyiz.
Perceraian disebabkan ketidakharmonisan dan adanya pihak ketiga dari sisi Ahmad Dhani, sementara harta bersama dibagi rata tanpa ditemukan unsur pembangkangan dari pihak Maia Estianty.
Sudah sekitar 20 tahun terjadi konflik antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Rumah tangga Dhani dan Maia resmi kandas pada 2008 berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski sudah 20 tahun berlalu, nyatanya hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty tidak kunjung membaik hingga saat ini. Terbaru, fakta putusan cerai Dhani dan Maia pun beredar di jagat maya.
Banyak publik penasaran dengan isi putusan tersebut. Simak pembahasan selengkapnya telah Popmama.com siapkan, yuk!
Table of Content
Kumpulan Fakta Putusan Cerai Ahmad Dhani dan Maia Estianty
1. Terjadi konflik hingga pisah rumah pada tahun 2006

Dalam dokumen putusan, Maia Estianty bertindak sebagai penggugat melawan Ahmad Dhani sebagai tergugat. Terungkap bahwa pada tahun 2006, terjadi perselisihan yang serius antara Maia dan Dhani hingga berujung terjadinya pisah rumah.
Dikarenakan adanya rasa tidak aman, per tanggal 12 November 2006, Maia dan Dhani memutuskan untuk pisah ranjang. Maia bersama keluarganya memutuskan untuk mengontrak rumah.
“Sejak tanggal 12 Nopember 2006 Penggugat dan tergugat telah pisah kamar dan tidak pernah lagi tidur bersama Tergugat. Selanjutnya Penggugat bersama keluarga pihak Penggugat mengontrak rumah dekat rumah Penggugat dan Tergugat karena merasa semakin tidak aman di rumah bersama atas tindakan Tergugat yang menimbulkan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat secara terus menerus,” lanjut isi gugatan tersebut.
2. Hak asuh anak jatuh ke tangan Maia Estianty

Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim tidak hanya mengesahkan perceraian antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Hakim juga mengabulkan permohonan Maia terkait hak asuh anak yang dipercayakan kepadanya.
"Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat, sampai anak-anak tersebut dewasa," demikian isi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
3. Ahmad Dhani diwajibkan menyerahkan anak-anak kepada Maia

Dalam amar putusan yang sama, Ahmad Dhani sebagai tergugat juga diwajibkan untuk menyerahkan anak-anak kepada Maia Estianty. Penyerahan ini dimaksudkan agar proses pengasuhan berjalan sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, anak-anak tetap tinggal bersama Ahmad Dhani untuk sementara waktu. Hal ini terjadi karena Dhani mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Upaya banding hingga kasasi yang ditempuh ternyata tidak mengubah keputusan sebelumnya. Hak asuh anak tetap diputuskan berada di tangan Maia, sehingga memperkuat posisi hukum Maia sebagai pengasuh utama.
4. Adanya peninjauan kembali mengubah keputusan hak asuh

Ahmad Dhani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk meninjau ulang putusan sebelumnya. Dalam putusan tertanggal 14 Mei 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut.
Hakim memutuskan bahwa anak-anak tidak lagi terikat pada satu pihak dalam hal tempat tinggal. Keputusan ini menyatakan bahwa Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani telah memasuki fase mumayyiz, yaitu usia di atas 12 tahun.
Dalam fase ini, anak dianggap sudah cukup mampu menentukan pilihan sendiri, termasuk memilih tinggal bersama papa atau mamanya berdasarkan faktor kenyamanan.
5. Bercerai karena adanya orang ketiga

Dalam dokumen putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, tidak ada narasi atau bukti yang menyatakan Maia Estianty berselingkuh dengan pemilik stasiun TV seperti klaim Ahmad Dhani.
Dokumen hukum justru mengungkap fakta bahwa Dhani telah menikah siri dengan Mulan Jameela pada tahun 2006, saat masih berstatus suami sah Maia. Putusan mencatat bahwa penyebab utama perceraian adalah ketidakharmonisan rumah tangga dan adanya pihak ketiga dari sisi Tergugat
“Bahwa saksi mengetahui Penggugat ingin bercerai dari Tergugat disebabkan Tergugat telah menikah siri dengan .... atau Wulan Sari," bunyi dokumen tersebut.
6. Status perceraian bukan talak tiga

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa jenis perceraian yang dijatuhkan adalah talak satu bain sughra. Artinya, perceraian ini bukan talak tiga seperti yang kerap disalahartikan oleh masyarakat.
Talak satu bain sughra memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, terutama terkait kemungkinan rujuk di kemudian hari dengan syarat tertentu. Putusan resmi perceraian ini sendiri dijatuhkan pada 23 September 2008 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
7. Harta bersama dibagi secara adil

Majelis hakim menetapkan bahwa harta bersama dibagi menjadi dua bagian yang sama rata antara Maia dan Ahmad Dhani. Masing-masing pihak mendapatkan hak yang setara atas harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak terdapat unsur nusyuz atau pembangkangan yang dilakukan oleh Maia terhadap Dhani. Hal ini memperkuat posisi Maia dalam proses hukum.
Demikian fakta putusan cerai Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Bagaimana menurut pendapat Mama?


















