Raihaanun Diceraikan Akibat Selingkuh dan Kecanduan Alkohol

Teddy Soeriaatmadja merupakan sutradara yang berhasil melambungkan namanya melalui karya film Banyu Biru, Ruang, dan remake Badai Pasti Berlalu. Teddy secara resmi menikahkan seorang model yang bernama Siti Hafar Raihaanun Nabila atau kerap dipanggil Raihaanun pada tahun 2007.
Kini, rumah tangga antara Teddy dan Raihaanun dikabarkan telah resmi bercerai pada tanggal 15 Juni 2023 lalu. Dalam kasus ini, Teddy yang telah mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Melalui putusan tersebut, kemudian tertuang dalam laman Mahkamah Agung (MA) bahwasanya dalam berkas putusan itu dijelaskan beberapa hal terkait latar belakang keduanya memutuskan untuk bercerai.
Oleh karenanya, berikut Popmama.com rangkum mengenai fakta-fakta Teddy ceraikan Raihaanun setelah 16 tahun bersama karena kecanduan alkohol dan selingkuh.
Simak informasi detailnya, yuk!
1. Raihaanun disinyalir kerap beberapa kali selingkuh

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang terdapat di laman MA, disebutkan salah satu retaknya rumah tangga Teddy dan Raihaanun sebab Raihaanun telah selingkuh sebanyak tiga kali selama pernikahan dengan Teddy, yakni pada tahun 2009, 2015, dan terakhir tahun 2017.
“Sekitar April 2009, pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya,” tulis keterangan PA Tigaraksa, pada hari Rabu (5/7/2023).
Pada tahun 2015, isu perselingkuhan Raihaanun kembali mencuat. Teddy disebut sering bertengkar dengan Raihaanun pada tahun 2010.
Awalnya, Raihaanun sempat menyangkal perbuatannya tersebut. Tetapi, akhirnya Raihaanun mengakui perbuatan perselingkuhannya itu yang sudah berjalan 9 bulan.
2. Raihaanun didiagnosis menderita bipolar

Di dalam lembar putusan tersebut juga disebutkan bahwa istrinya, Raihaanun menderita bipolar setelah melakukan pemeriksaan ke psikiater di tahun 2019.
Tetapi, kondisi Raihaanun semakin memburuk dan tak memperlihatkan hasil hingga pada akhirnya ia ketergantungan dengan minuman alkohol.
“Pertengahan tahun 2019, Termohon mengonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan, Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya,” ungkap PA Tigaraksa.
Kondisi tersebut tentu membuat Teddy khawatir dengan keselamatan sang istri, ia berusaha menghentikan Raihaanun untuk tak lagi mengonsumsi minimal beralkohol guna keselamatan ia dan anak-anaknya.
3. Raihaanun putuskan untuk tinggalkan rumah pada 30 Maret 2023

Raihaanun sudah kecanduan alkohol berat hingga tahun 2023, Raihaanun disebut juga kerap pergi tanpa izin dan pulang di waktu yang tak sewajarnya dengan keadaan mabuk.
Puncaknya, pada tanggal 30 Maret 2023. Raihaanun disebut sudah memiliki tempat tinggal sendiri dan akhirnya memutuskan untuk angkat kaki dari rumahnya.
Teddy akhirnya mengajukan permohonan talak cerai pada tanggal 5 April 2023 silam. Permohonan itu tertera dengan nomor 810/Pdt.G/2023/PA/Tgrs, lalu resmi dikabulkan dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2023.
4. Hak asuh ketiga anak jatuh ke pihak Teddy

Melalui putusan dan bukti-bukti tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Teddy Soeriaatmadja.
Di samping itu, mengenai nafkah mut'ah Teddy Soeriaatmadja wajib memberikan Raihaanun sebesar Rp 30 juta.
Itulah, beberapa informasi dan fakta tentang Teddy ceraikan Raihaanun setelah 16 tahun bersama. Raihaanun ternyata kerap kali berselingkuh hingga kecanduan minuman beralkohol.



















