وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ
Artinya: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.
Apakah Menyusui Bisa Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya!

Mama, menyusui merupakan hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang ibu hingga anaknya berusia dua tahun.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Namun, banyak ibu yang merasa khawatir bahwa saat menyusui, air wudhu mereka bisa batal. Wudhu sendiri dilakukan oleh seorang muslim sebelum melaksanakan salat, dan ada beberapa hal yang memang bisa membatalkan wudhu, seperti buang air besar, buang air kecil, atau tidur lelap yang membuat tubuh menjadi tidak sadar.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah menyusui bisa membatalkan wudhu? Untuk itu, berikut ini Popmama.com akan membahasnya lebih dalam agar Mama tida bingung lagi ketika akan beribadah!
1. Menyusui si Kecil bisa membatalkan wudhu?

Melansir dari Arab News, pemberian ASI tidak mempengaruhi keabsahan wudhu dan salat. Artinya, keluarnya ASI dari tubuh seorang ibu saat menyusui tidak termasuk hal yang bisa membatalkan wudhu.
Sebagai tambahan, penting untuk Mama ketahui bahwa tidak semua cairan yang keluar dari tubuh, seperti keringat, air liur, atau lendir, dapat membatalkan wudhu.
Hal-hal tersebut tidak memengaruhi sahnya wudhu, sehingga Mama tidak perlu khawatir jika sedang menyusui atau mengalami hal serupa. Wudhu tetap sah, dan Mama bisa melaksanakan salat dengan tenang.
2. Hadis tentang menyusui tidak membatalkan wudhu

Sama halnya ketika seorang ibu memberikan ASI kepada sang buah hati, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Menurut mazhab Syafi'i, ASI bersifat thaahir (suci).
Bahkan, Allah SWT berfirman kepada para ibu untuk menyusui anaknya selama dua tahun, jika ingin menyusui secara sempurna. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233.
Meskipun menyusui menghasilkan air susu, hal ini tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, meskipun sudah berwudhu, seorang ibu tetap dapat menyusui bayinya. Penjelasan ini juga disebutkan dalam hadis berikut ini:
خارج من غير السبيلين إذا لم يكن نجسا لا يعتبر حدثا باتفاق الفقهاء واختلفوا فيما إذا كان نج سا
Artinya: “Sesuatu yang keluar selain dari dua jalan, apabila bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadas (membatalkan wudhu) dengan kesepakatan para Ulama. Hanya saha mereka mempunyai perbedaan pendapat, apabila benda yang keluar itu adalah benda najis.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah).
3. Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu

Menurut laman NU Online, dalam kitab al-Ghoyatu wat Taqrib karya Abi Suja, terdapat enam hal yang dapat membatalkan wudhu, yaitu:
- Keluarnya sesuatu dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang).
- Tidur yang tidak dalam keadaan duduk.
- Hilangnya akal, baik karena mabuk atau sakit.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
- Menyentuh lubang dubur manusia.
Demikian informasi mengenai apakah menyusui dapat membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat ya, Ma!