Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya wacana penambahan pajak pada sembako, yang mana kebutuhan dasar masyarakat sebelumnya dibebaskan pajak.
Adanya wacana penambahan pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari tentunya membuat masyarakat merasa tergangu, terlebih kondisi ekonomi yang tak pasti lantaran pandemi yang tak kunjung usai.
Selain sembako, rupanya biaya melahirkan pun menjadi pembicaraan baru yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Jika sebelumnya biaya melahirkan juga dibebaskan dari pajak, kini terdapat wacana pemerintah yang akan membebankan pajak kepada setiap ibu hamil yang melahirkan.
Lantas, seperti apa wacana mengenai biaya melahirkan juga akan dikenakan pajak PPN? Dilansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com akan memberikan informasinya untuk Mama.
