Mama pasti menyadari bahwa kodrat sebagai seorang ibu untuk hamil, melahirkan, dan menyusui harus dijalani sepenuh hati. Namun, bekerja bukan jadi halangan bagi Mama untuk tidak menunaikan kodrat tersebut.
Dunia juga mendukung seorang ibu bekerja untuk tetap bisa menjalani kehamilan dengan menyenangkan hingga tiba waktunya melahirkan. Demikian pula hak-hak Mama sebagai ibu menyusui di tempat kerja.
Pemerintah Indonesia sendiri juga telah menerbitkan berbagai peraturan ketenagakerjaan terkait hak ibu hamil dan menyusui.
Artinya, pemerintah mendukung ibu bekerja dalam menunaikan tugasnya sebagai seorang ibu, sekaligus tetap bisa beraktualisasi diri lewat tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Lalu, sudahkah Mama tahu persis apa saja hak ibu hamil dan menyusui di tempat kerja? Jika belum, Popmama.com merangkumnya dari berbagai sumber berikut ini.
