Menemani istri yang melahirkan tentu menjadi sebuah kewajiban Papa sebagai seorang suami. Tak jarang ada juga suami yang rela mengambil cuti agar bisa berada di sisi pasangannya saat berjuang untuk melahirkan, baik secara normal ataupun caesar.
Saat Papa mengambil cuti berarti memungkinkan untuk menjalankan dan memaksimalkan perannya di keluarga.
Jika pengambilan cuti cukup lama dan masih tersisa setelah proses persalinan selesai, itu berarti Papa dapat mempergunakannya untuk mengurus berbagai hal lain pasca persalinan.
Diba Salaeh, Head of People Operation, IDN Media menjelaskan, "Kami mengikuti peraturan pemerinta, untuk karyawan laki-laki berhak mendapatkan cuti 2 hari setelah istri melahirkan."
Berdasarkan pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, Perusahaan akan memberikan tambahan hari cuti kepada Karyawan diluar cuti tahunan, yaitu berupa cuti penting.
Yang dimaksud dengan hak cuti penting adalah ketika Karyawan berhalangan hadir / melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Alasan / keperluan penting tersebut mencakup:
- Karyawan menikah, tambahan cuti 3 (tiga) hari.
- Menikahkan anaknya, tambahan cuti 2 (dua) hari.
- Mengkhitankan anaknya, tambahan cuti 2 (dua) hari.
- Membaptiskan anaknya, tambahan cuti 2 (dua) hari.
- Istri melahirkan / mengalami keguguran kandungan, tambahan cuti 2 (dua) hari
- Suami / istri, orang tua / mertua, anak atau menantu meninggal dunia, tambahan cuti 2 (dua) hari.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, tambahan cuti 1 (satu) hari.
"Kami sudah mengikuti pemerintah, kalau karyawan memerlukan cuti tambahan bisa mengajukan anual leave saja," kata Diba.
Bagaimana dengan perusahaan tempat Papa bekerja, perlu ditanyakan dari sebelum istri melahirkan.
Menjadi orangtua baru itu tidaklah mudah, begitu pun yang dirasakan pasangan saat si Kecil sudah lahir. Si Mama harus sigap menjalankan aktivitas menyusui apalagi jika sudah ada tangisan lapar atau haus.
Waktu cuti yang masih tersisa bisa Papa pergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah atau hal lain. Untuk yang masih bingung perlu melakukan apa saja selama masa cuti, berikut beberapa kegiatan yang sudah Popmama.com rangkum.
Yuk Pa, cari tahu kegiatan yang bisa bermanfaat selama sedang cuti setelah istri melahirkan.
