Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Pramono Anung Minta Maaf atas Penolakan Cuti Melahirkan Eks PPSU

Pramono Anung Minta Maaf atas Penolakan Cuti Melahirkan Eks PPSU (3).jpg
Freepik.com/wavebreakmedia_micro
Intinya sih...
  • Kasus gugatan terhadap Kadisnaker
  • Pramono Anung sampaikan permintaan maaf
  • Harapan untuk perbaikan sistem di Pemprov DKI Jakarta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Masalah pemenuhan hak pekerja kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan petugas PPSU di DKI Jakarta mengalami penolakan hak cuti melahirkan dan keguguran.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menyampaikan permintaan maaf terkait kasus mantan pekerja perempuan berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Pertamanan yang tidak mendapatkan hak cuti melahirkan dan keguguran.

Pramono mengakui bahwa, kejadian semacam ini masih terjadi di lapangan dan berjanji akan melakukan intervensi untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Berikut Popmama.com rangkum berita selengkapnya mengenai Pramono Anung minta maaf atas penolakan cuti melahirkan eks PPSU. 

1. Berawal dari gugatan terhadap Kadisnaker

Pramono Anung Minta Maaf atas Penolakan Cuti Melahirkan Eks PPSU (2).jpg
Freepik.com/Freepik

Kasus ini mencuat setelah mantan pekerja perempuan PJLP menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terkait penolakan atas hak cuti melahirkan dan keguguran yang diajukan oleh pekerja tersebut.​

Kuasa hukum penggugat, Paulus Alfret dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI), menyatakan bahwa keputusan Dinas Tenaga Kerja yang menjadi objek gugatan didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang telah dicabut, namun tetap dijadikan dasar hukum oleh tergugat.

Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.​

2. Pramono Anung sampaikan permintaan maaf

Pramono Anung Minta Maaf atas Penolakan Cuti Melahirkan Eks PPSU (1).jpg
Instagram.com/pramonoanungw

Pramono menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk mereka yang berstatus PJLP, harus mendapatkan haknya, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran.

Karena alasan itu, ia pun menyampaikan permintaan maafnya atas kasus yang dialami oleh mantan PPSU tersebut. 

"Saya mohon maaf, hal seperti ini kadang-kadang terjadi di lapangan. Keguguran kemudian tidak mendapatkan hak dan fasilitas yang seharusnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Jika saya tahu hal seperti ini, pasti saya akan melakukan intervensi," ujar Pramono, dilansir dari IDN Times pada Kamis (24/4/2025). 

Pramono bahkan sempat mencontohkan perhatian Pemprov DKI terhadap salah satu petugas PPSU yang meninggal dunia, di mana pemerintah memberikan santunan maksimal melalui BPJS Ketenagakerjaan dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.​

3. Harapan untuk perbaikan sistem di Pemprov DKI Jakarta

Pramono Anung Minta Maaf atas Penolakan Cuti Melahirkan Eks PPSU (4).jpg
Freepik.com/jcomp

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, terutama bagi perempuan yang mengalami kehamilan dan keguguran.

Tentunya diharapkan, dengan adanya permintaan maaf dari Gubernur DKI Jakarta dan perhatian terhadap kasus ini, akan ada perbaikan sistem yang memastikan semua pekerja mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.​

Sebab dengan komitmen bersama, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan mendukung kesejahteraan semua pihak.

Itulah berita selengkapnya mengenai Pramono Anung minta maaf atas penolakan cuti melahirkan eks PPSU. Semoga kasus serupa tidak terulang kembali, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More

Berencana Memiliki Anak Kedua, Asmirandah Akui Siap Jalani Promil

05 Des 2025, 14:55 WIBPregnancy