BPJS Kesehatan RI mengeluarkan kisaran biaya apabila melahirkan dengan fasilitas kesehatan negara ini. Besaran tarif persalinan merupakan biaya paket termasuk akomodasi ibu, bayi dan perawatan penunjang.
Berikut rentang biaya melahirkan dengan BPJS secara umum:
- Persalinan pervaginam normal: Rp600.000
- Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan (mis. plasenta manual): Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
Di luar biaya tersebut, ada beberapa jenis layanan lain yang dibutuhkan, seperti:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp200.000
- Pemeriksaan PNC (PostNatal Care): Rp25.000
- PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar): Rp175.000
- Pemasangan KB: Rp115.000
- Komplikasi KB setelah melahirkan: Rp.125.000
- Layanan KB MOP: Rp350.000
Pengajuan klaim persalinan dapat dilakukan oleh faskes 1 yang memberikan pelayanan kesehatan, dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.
Itulah tadi langkah klaim BPJS Kesehatan untuk melahirkan normal dan caesar. Semoga membantu mama yang ingin melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.
Berapa kali jatah USG menggunakan BPJS? | Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung dua kali pemeriksaan USG selama masa kehamilan tanpa biaya, yaitu satu kali pada trimester pertama ( minggu) dan satu kali pada trimester ketiga ( minggu). Namun, jumlah ini bisa bertambah jika terdapat indikasi medis khusus dari dokter. |
5 operasi yang tidak ditanggung BPJS apa saja? | enis operasi atau tindakan medis yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena alasan estetika, prosedur, atau ditanggung oleh penjamin lain:Operasi Estetika/Kosmetik: Tindakan untuk mempercantik penampilan tanpa indikasi medis, seperti sedot lemak, operasi hidung, atau facelift.Operasi Akibat Kecelakaan Kerja: Ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau BPJS Ketenagakerjaan/perusahaan, bukan BPJS Kesehatan.Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Tindakan medis akibat kesengajaan, percobaan bunuh diri, atau kelalaian ekstrem.Operasi di Luar Negeri: Pelayanan kesehatan di luar wilayah Indonesia tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.Operasi Tanpa Prosedur (Rujukan): Operasi yang dilakukan tanpa rujukan berjenjang dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) atau tidak sesuai alur administratif. |
Sc metode eracs apakah ditanggung BPJS? | Ya, operasi ERACS (Enhanced Recovery After Cesarean Surgery) ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan terdapat indikasi medis yang mengharuskan tindakan caesar. Prosedur ini dijamin sepenuhnya (full cover) selama mengikuti prosedur rujukan berjenjang, dan tidak ada biaya tambahan untuk metode ERACS itu sendiri. |