Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

- BPJS Kesehatan bisa menanggung pemeriksaan kehamilan sebanyak 6 kali selama masa kehamilan.
- Langkah-langkah untuk mendapatkan manfaat kontrol kehamilan lewat BPJS Kesehatan antara lain memastikan kepesertaan aktif dan mulai dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP).
- Kontrol kehamilan langsung di rumah sakit tanpa rujukan harus ditanggung pribadi, namun dengan rujukan semua layanan tetap ditanggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur.
Untuk Mama yang sedang menanti buah hati, rutin kontrol kehamilan tentu jadi hal penting agar kesehatan diri dan janin selalu terpantau. Bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan, kontrol kehamilan ini bisa ditanggung untuk beberapa kali lho!
Ada beberapa ketentuan Mama bisa melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan. Syarat dan ketentuan ini perlu tahu agar bisa kontrol kehamilan ditanggung oleh negara.
Berikut Popmama.com rangkum berapa kali kontrol kehamilan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
1. Jumlah kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari berbagai sumber, BPJS Kesehatan biasanya menanggung pemeriksaan kehamilan (ANC-Antenatal Care) sebanyak 6 kali selama masa kehamilan:
1 kali di trimester pertama
1 kali di trimester kedua
2 kali di trimester ketiga
Ditambah 2 kali pemeriksaan tambahan jika ada indikasi medis
Jaminan ini juga mencakup pemeriksaan laboratorium dasar, imunisasi TT, suplemen zat besi, dan pelayanan rujukan jika dibutuhkan.
2. Langkah-langkah pemeriksaan kehamilan lewat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan layanan selama masa kehamilan, meliputi pemeriksaan rutin, konsultasi dengan dokter spesialis kandungan, juga pemberian vitamin dan suplemen.
Untuk bisa mendapatkan manfaat itu, berikut langkah-langkahnya:
Pastikan kepesertaan aktif dengan memastikan status BPJS Kesehatan tidak ada tunggakan iuran. Cara ceknya bisa lewat aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau telepon ke Care Center 165.
Mulai dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di kartu Mama. Bisa berupa Puskesmas, klinik, atau praktek dokter umum. Di sini, bisa dapat layanan dasar seperti: cek fisik dan tekanan darah, ukur tinggi fundus uteri (tinggi rahim), tablet tambah darah gratis. Kalau ada tanda risiko tinggi, Mama akan dapat surat rujukan ke rumah sakit.
USG bisa di FKTP karena banyak Puskesmas dan klinik yang sudah punya alat USG, Ma. Namun, kalau di FKTP belum tersedia, dokter akan membantu merujuk ke fasilitas yang ada USG-nya.
Dapat rujukan kalau ada risiko kehamilan seperti tekanan darah tinggi, diabetes kehamilan, atau posisi janin yang kurang ideal maka akan dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jangan lupa catat semua di buku KIA setiap kali kontrol.
3. Bisakah kontrol kehamilan ke RS langsung pakai BPJS Kesehatan?

Perlu Mama tahu kalau pemeriksaan kehamilan bukan termasuk layanan gawat darurat. Sehingga Mama wajib lewat FKTP terlebih dahulu. Kalau langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, biasanya biaya harus ditanggung pribadi kecuali memang dalam kondisi darurat.
Saat kontrol di FKTP dan dokter melihat ada kondisi yang butuh penanganan lebih lanjut, barulah akan diberikan surat rujukan untuk kontrol ke rumah sakit. Misalnya, kalau ada risiko tekanan darah tinggi, diabetes gestasional, posisi janin sungsang, atau keluhan lain yang memerlukan pemeriksaan lanjutan seperti USG spesialis.
Dengan rujukan ini, semua layanan tetap ditanggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur, jadi Mama nggak perlu khawatir soal biaya.
Itulah tadi berapa kali kontrol kehamilan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga membantu Mama, ya!