Saat ini, seiring dengan berkembangnya teknologi di dunia kedokteran, proses untuk mendapatkan anak juga kian mudah. Salah satunya, pasangan suami istri bisa mendapatkan keturunan melalui rahim orang lain. Metode ini disebut sebagai Ibu pengganti alias surogasi (surrogate mother).
Di luar negeri, metode yang satu ini cukup populer dari tahun ke tahun. Hal tersebut lantaran, surogasi dianggap bisa membantu pasangan yang kesulitan dalam memiliki anak dengan cara biasa. Penyebab utamanya tak jauh dari masalah kesuburan, sehingga beberapa perempuan mungkin mengalami kesulitan untuk bisa hamil.
Lantas, apakah metode yang satu ini diperbolehkan di Indonesia? Berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya mengenai proses melahirkan dengan Ibu pengganti alias surogasi, legalkah di Indonesia?
-h6Dxn4l7g9I6FqrCNxXL4YmsTKwnYPWy.jpg)