Pelayanan kesehatan pertama, terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Bolehkah Ibu Hamil Periksa Kehamilan di Luar Kota Pakai BPJS?

- Ibu hamil dapat memeriksakan kehamilan di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan itu paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 bulan di FKTP yang sama.
- Cara menggunakan BPJS Kesehatan di kota lain sama seperti saat berada di domisili yang tertera pada kartu BPJS Mama.
Saat hamil, Mama juga bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk memeriksa kehamilan hingga melahirkan.
Pada umumnya, layanan BPJS kesehatan dapat digunakan sesuai dengan domisili seseorang. Tapi bagaimana jika ibu hamil sedang berada di luar kota karena sedang berlibur atau ada keperluan mendadak? Apakah ibu hamil tetap bisa memeriksakan kehamilan dengan BPJS saat berada di luar kota?
Bila ini terjadi pada Mama, Popmama.com sudah merangkum informasi tentang bolehkah ibu hamil periksa kehamilan di luar kota pakai BPJS? Semoga bisa membantu, ya, Ma!

Bolehkah Ibu Hamil Periksa Kehamilan di Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan?
Selain membayar iuran, pengguna BPJS harus mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili pada kartu BPJS Kesehatan untuk memperoleh hak-hak peserta BPJS Kesehatan.
Tapi bagaimana jika ibu hamil sedang berada di luar kota karena berlibur atau keperluan tertentu dan harus memeriksakan kehamilan? Bolehkan ibu hamil memeriksakan kehamilan di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?
Ibu hamil dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama (RJTP) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar. Namun, pemeriksaan itu paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 bulan di FKTP yang sama, Ma.
Hal ini sudah diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerja sama antara faskes 1 dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Kota Lain?
Mungkin Mama bertanya-tanya: bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan jika Mama sedang berada di luar kota? Pada dasarnya, cara menggunakan BPJS Kesehatan di kota lain sama saja seperti yang Mama lakukan saat berada di domisili yang tertera pada kartu BPJS Mama.
Pertama, ibu hamil bisa langsung berkunjung ke faskes 1 dengan hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Lalu apakah ibu hamil harus menyiapkan surat pengantar domisili? Karena ibu hamil berada di luar kota hanya untuk waktu singkat atau bukan untuk menetap, maka ibu hamil tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili saat memeriksakan kehamilan di FKTP non domisili.
Selain itu, faskes 1 juga tidak diperbolehkan untuk memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di fakses tersebut, maksimal 3 kali pelayanan selama berada di luar domisilinya.
Lalu layanan apa saja yang bisa diperoleh ibu hamil? Berikut daftarnya:

Layanan BPJS Kesehatan selama Kehamilan
Dilansir dari laman BPJS, ibu hamil bisa mendapatkan pelayanan selama masa kehamilan atau antenatal care (ANC).
Salah satu fungsi terpenting dari perawatan antenatal adalah untuk memberikan saran dan informasi pada seorang ibu hamil mengenai tempat kelahiran yang tepat sesuai dengan kondisi dan status kesehatannya.
Perawatan antenatal juga merupakan suatu kesempatan untuk menginformasikan kepada para ibu hamil mengenai tanda–tanda bahaya dan gejala yang memerlukan bantuan segera dari petugas kesehatan (WHO).
Tujuannya adalah untuk menjaga agar ibu hamil dapat melalui masa kehamilannya, persalinan dan nifas dengan baik dan selamat, serta melahirkan bayi yang sehat. Alhasil, dapat mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi dari suatu proses persalinan.
Pemeriksaan antenatal juga memberikan manfaat bagi ibu dan janin, antara lain:
- Mengurangi dan menegakkan secara dini komplikasi kehamilan dan mengobati secara dini komplikasi yang mempengaruhi kehamilan.
- Mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil dalam menghadapi persalinan.
- Meningkatkan kesehatan ibu setelah persalinan dan untuk dapat memberikan ASI.
- Memberikan konseling dalam memilih metode kontrasepsi.
- Menekan risiko prematur, berat badan lahir rendah, juga meningkatkan tumbuh kembang janin.
Namun, tidak semua USG akan dibiayai oleh BPJS. Layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter. Hal ini tentu akan diberikan jika janin memiliki masalah perkembangan atau kelainan tertentu selama kehamilan.
Pada setiap pemeriksaan ANC, bidan akan memberi jadwal pemeriksaan berikutnya. Jika peserta ingin memeriksakan kehamilannya lebih dari empat kali, maka selebihnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ya, Ma.
Selain itu, tidak semua USG akan dibiayai oleh BPJS. Layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter. Hal ini tentu akan diberikan jika janin memiliki masalah perkembangan atau kelainan tertentu selama kehamilan.
Itu penjelasan tentang bolehkah ibu hamil periksa kehamilan di luar kota pakai BPJS. Apakah Mama pernah menggunakan BPJS di luar domisili juga?



















