Ini Bedanya Pemeriksaan Kehamilan dengan BPJS dan Biaya Mandiri

Pemeriksaan kehamilan saat mengandung merupakan hal yang penting. Dengan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, maka kesehatan ibu hamil dan juga bayi di dalam kandungan tetap terpantau. Untuk melakukannya, Mama memiliki dua pilihan cara, yaitu dengan layanan BPJS kesehatan maupun secara mandiri.
Berdasarkan keterangan yang dijelaskan pada laman resmi BPJS Kesehatan, penduduk di Indonesia diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, ibu hamil pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Tak hanya itu, para ibu hamil juga bisa menentukan fasilitas yang diinginkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan mulai dari pemeriksaan USG, persalinan, hingga perawatan pascapersalinan. Lalu, apa saja perbedaan mendasar yang perlu diketahui sejak awal?
Berikut Popmama.com rangkum informasi tentang bedanya pemeriksaan kehamilan dengan BPJS dan biaya mandiri.
Tempat Pemeriksaan Kesehatan

Perbedaan pertama yang perlu Mama ketahui adalah pengguna layanan BPJS hanya bisa melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Contohnya seperti Puskesmas. Untuk bisa melakukan pemeriksaan di rumah sakit, ibu hamil perlu memenuhi syarat dengan membawa surat keterangan atau rujukan dari dokter pada faskes tingkat satu.
Berbeda dengan ibu hamil yang menggunakan BPJS, pasien hamil dengan layanan umum bebas melakukan pemeriksaan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang tersedia. Ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan tanpa harus membawa surat keterangan yang diberikan dari faskes tingkat satu.
Jumlah Biaya yang Dikeluarkan

Perbedaan lainnya yang perlu dipahami adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dalam setiap kali pemeriksaan. Ibu hamil yang memeriksakan kehamilan menggunakan layanan BPJS bisa lebih berhemat. Pasalnya, BPJS menanggung biaya pemeriksaan selama kehamilan sebanyak enam kali kunjungan selama tiga trimester.
Hal ini dituliskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024. Dengan demikian, ibu hamil bisa melakukan kunjungan pemeriksaan sebanyak satu kali pada trimester 1, dua kali pada trimester 2, dan tiga kali pada trimester akhir atau trimester 3.
Sedangkan untuk biaya pemeriksaan di luar Puskesmas dengan Tarif Non Kapitasi pelayanan kesehatan masa hamil terbagi menjadi tiga, yakni bagi puskesmas, FKTP selain puskesmas, dan pada bidan jejaring. Untuk biaya periksa kehamilan oleh BPJS di Puskesmas, dibagi menjadi:
Rp 140.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG;
Rp 80.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter;
Rp 60.000 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan Puskesmas.
Selanjutnya, biaya periksa kehamilan oleh BPJS di FKTP selain Puskesmas, dibagi menjadi:
Rp 160.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG;
Rp 90.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter;
Rp 70.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di FKTP Non Puskesmas.
Untuk biaya pemeriksaan kehamilan pada bidan jejaring dikenakan biaya sebesar Rp 70.000,00 untuk pelayanan masa hamil (ante natal care).
Perbedaan dengan para ibu hamil yang melakukan pemeriksaan dengan biaya pribadi atau umum adalah biaya yang dikeluarkan tentu berbeda-beda, tergantung pada regional dan juga kelas fasilitas yang dipilih. Jika pemeriksaan dilakukan tanpa asuransi, maka pasien perlu menanggung seluruh biaya pemeriksaan.
Syarat Menggunakan BPJS saat Periksa Kehamilan

Jika ibu hamil ingin melakukan pemeriksaan dengan menjadi peserta pengguna layanan kesehatan BPJS, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Beberapa langkah tersebut, seperti:
Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan lebih dulu
Memilih fasilitas kesehatan terdekat
Mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain jika berada di luar wilayah FKTP terdaftar
Menandatangai lembar bukti pelayanan
Mendapatkan rujukan jika ingin ke faskes tingkat lanjutan
Beragam Layanan yang Didukung BPJS Kesehatan

Terakhir, tak hanya memberikan manfaat pada pemeriksaan kehamilan. Program layanan BPJS juga memberikan manfaat meliputi pelayanan kesehatan dari awal kehamilan hingga pasca persalinan. Beberapa di antaranya, seperti:
Layanan selama kehamilan dari periksa kehamilan, masa nifas, dan pasca melahirkan
Pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, diterangkan bahwa pelayanan kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan kehamilan (ante natal care), masa persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat adanya komplikasi.
Layanan USG
Selanjutnya, ada layanan USG. Layanan ini akan ditanggung BPJS Kesehatan dan dilakukan di FKTP termasuk Puskesmas, FKTP Non Puskesmas, dan bidan jejaring. Syarat untuk bisa melakukan pemeriksaan USG dengan BPJS Kesehatan adalah ibu hamil terdaftar sebagai peserta dan juga memiliki surat pengantar atau rujukan dari faskes tingkat 1, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Layanan persalinan
Untuk layanan persalinan diatur dalam Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024. Tertulis bahwa persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit satu orang Tenaga Medis dan dua orang Tenaga Kesehatan, yakni dokter, bidan, dan perawat, atau dokter dan dua orang bidan. Dalam hal terdapat keterbatasan, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit dua orang Tenaga Kesehatan yang terdiri atas bidan dan perawat atau dua orang bidan.
Operasi caesar
Jika ibu hamil peserta JKN aktif harus melakukan operasi caesar, maka persalinan ini bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan sesuai indikasi medis yang ada. Biaya persalinan yang ditanggung BPJS mulai dari administrasi faskes, biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga obat-obatan yang harus dikonsumsi.
Nah, itulah tadi rangkuman bedanya pemeriksaan kehamilan dengan BPJS dan biaya mandiri. Semoga informasi ini membantu Mama, ya!