Bolehkah Periksa Kehamilan Pakai BPJS Langsung ke RS?

- Ibu hamil harus periksa kehamilan di faskes pertama terlebih dahulu, seperti Puskesmas atau klinik yang tercantum di kartu BPJS.
- Pemeriksaan kehamilan bukan keadaan gawat darurat dan harus dimulai dari faskes pertama sesuai aturan BPJS Kesehatan.
- Tanpa surat rujukan dari faskes pertama, ibu hamil yang periksa kehamilan langsung di rumah sakit kemungkinan akan membayar sendiri.
Pemeriksaan kehamilan secara rutin merupakan langkah penting untuk memastikan ibu dan janin tetap sehat selama masa kehamilan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan yang dapat diakses tanpa biaya tambahan, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, banyak ibu hamil yang masih bertanya-tanya: apakah boleh periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan ke rumah sakit? Untuk ibu hamil dan papa yang bingung, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut Popmama.com rangkum soal bolehkah periksa kehamilan pakai BPJS langsung ke RS? Ini penjelasannya.
1. Bolehkah periksa kehamilan pakai BPJS langsung ke RS?

Periksa kehamilan pakai BPJS langsung ke RS tidak diperbolehkan. Mama perlu mendapatkan rujukan dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) jika ingin melakukan pemeriksaan kehamilan di rumah sakit.
Jika dokter di FKTP menemukan ada indikasi medis atau risiko kehamilan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, maka Mama akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Mama tidak perlu rujukan jika dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa, misalnya perdarahan berat atau hipertensi berat. Jika dalam kondisi darurat, Mama bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
2. Jika tidak darurat, pemeriksaan harus ke FKTP terlebih dahulu

Seperti sudah disinggung sebelumnya kalau Mama harus memulai kontrol kehamilan di FKTP yang terdaftar di kartu masing-masing jika tidak ada kondisi darurat. Di FKTP, Mama akan mendapat sejumlah pemeriksaan dasar terlebih dahulu, seperti:
Cek tekanan darah
Pemeriksaan tinggi fundus (rahim)
Pemberian tablet tambah darah
Konsultasi keluhan kehamilan
Jika dokter mendeteksi kondisi khusus seperti tekanan darah tinggi, diabetes gestasional, atau posisi janin abnormal, Mama akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Bisa periksa langsung ke RS jika dalam kondisi darurat

BPJS Kesehatan memiliki aturan bahwa layanan kesehatan yang bukan dalam kondisi darurat harus dimulai dari FKTP seperti Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tercantum di kartu BPJS.
Pemeriksaan kehamilan termasuk dalam layanan rawat jalan non-darurat, sehingga tidak bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
Jadi, pemeriksaan kehamilan dengan BPJS Kesehatan tetap harus diawali dari FKTP kecuali dalam kondisi darurat medis. Memahami alur ini penting agar Mama tetap mendapat hak pelayanan kesehatan secara optimal tanpa terkena beban biaya tambahan.
4. Tanpa rujukan, periksa kehamilan langsung di RS bisa bayar sendiri

Jika Mama langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, besar kemungkinan biaya pemeriksaan akan ditanggung secara mandiri. Pengecualian hanya berlaku jika Mama dalam kondisi gawat darurat seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Adapun keadaan gawat darurat pada ibu hamil misalnya perdarahan hebat, nyeri luar biasa, atau tanda-tanda keguguran. Dalam kasus seperti ini, rumah sakit tetap bisa memberikan pelayanan dan BPJS Kesehatan kepada ibu hamil dan tetap menanggung biayanya.
Itulah tadi informasi mengenai bolehkah periksa kehamilan pakai BPJS langsung ke RS. Semoga membantu, ya, Ma!