Menurut Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), vasektomi adalah metode kontrasepsi KB laki-laki berupa tindakan pengikatan dan pemutusan kedua saluran (vas deferens) sperma. Menurut Komisi Fatwa MUI, vasektomi haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengutip dari laman resmi MUI.
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.
Hal ini sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali (Kiai AMA), dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait vasektomi.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," ungkap Kiai AMA, Rabu (30/4/25).