Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Ada fatwa dari MUI yang mendukung pendapat Ustaz Khalid di videonya

3 Agustus 2021

Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah
Instagram.com/fendisaputra888

Perkembangan teknologi dalam dunia medis semakin canggih. Kini setiap pasangan bisa melakukan usaha untuk mendapatkan anak melalui proses bayi tabung. Merujuk kepada Munas Nahdlatul 'Ulama (NU) tahun 1981 ketika itu merinci hukum bayi tabung dengan tiga rincian kasus berbeda.

Pertama, apabila mani yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami istri, maka hukumnya haram. Kedua, Apabila mani yang ditabung tersebut mani suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram.

Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, maka hukumnya boleh.

Adapun yang dimaksud dengan "Mani muhtaram ialah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara tidak dilarang oleh syara’. Sedang mani bukan muhtaram ialah selain yang tersebut di atas," (PBNU, 2011 M:370).

Ustaz Khalid Basalamah pernah menuturkan pendapatnya soal hukum bayi tabung dalam Islam. Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!

Editors' Pick

1. Sperma harus dari suami yang sah

1. Sperma harus dari suami sah
Pixabay/Thomas Breher

Sejalan dengan pernyataan NU, ustaz Khalid Basalamah menuturkan jika sperma laki-laki yang digunakan dalam bayi tabung adalah suaminya maka diperbolehkan. Hal ini juga berlaku bagi perempuan, harus dipasangkan dengan sel telur istrinya dari perkawinan yang sah.

"Jika sperma itu berasal dari suaminya dan itu dipertemukan dengan sel telur istrinya, halal, nggak ada masalah. Kalau memang tidak bisa proses di dalam rahim, maka di luar rahim tidak masalah," ujar ustaz Khalid Basalamah yang dikutip dari Youtube.

2. Bayi tabung menjadi haram jika sperma atau sel telur dari orang lain

2. Bayi tabung menjadi haram jika sperma atau sel telur dari orang lain
Freepik

Sebaliknya, hukum bayi tabung dalam Islam bisa jadi haram saat sperma atau sel telur bukan berasal dari suami-istri yang sah. Meski dipertemukan tidak melalui hubungan suami-istri hukumnya tetap tidak boleh.

"Ketika tidak boleh itu meminjam sperma atau sel telur dari orang lain. Walaupun prosesnya sama-sama di luar (tanpa berhubungan intim), sehingga bisa menjadi bayi. Ini tidak boleh. Jadi harus dari sperma dan sel telur dari suami-istri yang sah," ujar ustaz Khalid Basalamah.

3. Fatwa MUI soal hukum bayi tabung dalam Islam

3. Fatwa MUI soal hukum bayi tabung dalam Islam
Freepik/freepik

Keterangan ustaz Khalid Basalamah juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum bayi tabung dalam Islam. Berikut rangkuman fatwa MUI soal hukum bayi tabung di Indonesia bagi pasangan suami-istri yang beragama Islam:

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, memutuskan;

Menfatwakan:

  • Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  • Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  • Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  • Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Itulah tadi hukum bayi tabung dalam Islam menurut Ustaz Khalid Basalamah yang diperkuat juga dengan fatwa dari MUI.

Semoga informasi ini bisa membantu Mama dan Papa ingin menjalani program bayi tabung tapi masih ragu dengan boleh atau tidaknya.

Baca juga:

The Latest