Masyarakat Indonesia, memang sarat dengan berbagai budaya dan tradisi. Salah satu yang cukup populer adalah ritual Mapati, yang juga familiar dengan istilah selamatan empat bulanan yang sudah sering dilakukan. Sesuai namanya, tradisi ini dilakukan saat janin sudah memasuki usia empat bulanan di dalam rahim sang Mama.
Meski demikian, prosesi ini menuai berbagai kontroversi di kalangan masyarakat. Sementara banyak orang menganggapnya sebagai tradisi yang bernilai positif, sebagian umat Muslim berpendapat bahwa tradisi empat bulanan adalah bagian dari bid'ah yang sifatnya menyesatkan.
Perbedaan pendapat ini memang menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang ingin menjalankannya. Namun setiap pendapat tentunya memiliki dasar masing-masing. Dalam artikel ini, Popmama.com akan mencoba menjabarkan tentang hukum tradisi 4 bulanan dalam Islam.
