TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Waria Kuansing Riau Jadi Muncikari Perempuan di Bawah Umur

Waria menjual anak perempuan di bawah umur ke pria hidung belang

Youtube.com/Netflix K-Content

Muncikari adalah pelaku perdagangan pekerja seks komersil dengan pelanggan. Di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditemukan seorang muncikari yang mendagangkan perempuan di bawah umur.

Berikut ulasan Popmama.com tentang waria jadi muncikari perempuan di bawah umur.

1. Korban melayani pria di penginapan

Unsplash/Danie Franco

Pada hari Selasa (20/6/2023), Satreskrim Polres Kuansing telah menahan pelaku yang merupakan seorang waria berinisial S.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Linter Sihaloho SH MH dan tim pertama mendapatkan laporan dari warga soal waria yang menjual perempuan di bawah umur pada malam 19 Juni, pukul 23:30 WIB.

Tersangka dan korban perempuan di bawah umur tersebut ditangkap di salah satu penginapan di daerah Teluk Kuantan. 

"Di salah satu kamar, Tim Opsnal mendapati seorang waria berinisial S dan seorang perempuan di bawah umur." ucap AKP Linter.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mapolri Kuansing, Pangucap Priyo Soegito menyatakan bahwa korban mengaku telah melakukan pelayanan hubungan intim kepada pria hidung belang.

2. Korban membawa alat kontrasepsi

Pixabay/Anqa

Mapolres Kuansing telah mengamankan barang bukti berupa handphonemilik S. Ditemukan juga dalam tas korban sejumlah uang tunai Rp.900.000,- dan alat kontrasepsi berupa satu buah kondom.

Saat ini, korban telah dikembalikan ke kerabatnya dan pelaku sedang ditahan di sel Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3. Ancaman pidana mengelilingi pelaku

Freepik/Naypong Ilustrasi

Dengan menjadi muncikari, pelaku terancam terjerat pasal tindak pidana perdangan orang Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan pidana panjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak enam ratus juta rupiah.

Baca juga:

The Latest