TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Mengatasi Trauma Setelah Mengalami Kekerasan Seksual

Guna lebih melindungi korban kekerasan seksual dengan lingkup yang lebih luas

Pexels/RODNAE Production

Kekerasan seksual terjadi begitu banyak di Indonesia, sekalipun itu di tempat umum. Ada saja yang mengambil kesempatan dan kesempitan untuk melakukan tindakan keji tersebut. 

Biasanya, kekerasan seksual dilakukan di transportasi umum, pusat perbelanjaan, hingga instansi pendidikan. 

Hal itu membuat kita harus peka dan membuka mata bahwa kekerasan seksual sangat sering terjadi di tempat umum. Sehingga kita semua membutuhkan peraturan yang mengatur tentang kekerasan seksual  guna mendapatkan perlindungan. 

Meskipun peraturan tersebut sangat dibutuhkan, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah diajukan ke DPR belum juga disahkan. 

Namun, kini Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sudah mulai mengambil tindakan untuk melindungi kekerasan seksual dengan menerbitkan Permendikbud 30. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini  Popmama. com  telah merangkum informasinya untuk Mama. Simak yuk! 

1. Permendikbud 30 diterbitkan untuk kampus di Indonesia

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan (Permen PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau biasa disebut Permendikbud 30. 

Alasan Nadiem menerbitkan peraturan tersebut karena Indonesia belum memiliki peraturan yang dapat mengatasi permasalahan kekerasan seksual di kampus. 

Nadiem menyatakan, saat ini peraturan yang ada hanya mencakup perlindungan kekerasan seksual dari kondisi-kondisi tertentu.

Contohnya, UU Perlindungan Anak hanya melindungi bagi anak di bawah 18 tahun. Lalu UU PKDRT yang menyasar lingkup rumah tangga. 

Di sisi lain, jika kita berpegang pada KUHP itu masih sangat kurang membantu pihak korban.

Nadiem menjelaskan, ada beberapa kendala penanganan kasus kekerasan seksual dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti tidak memfasilitasi identitas korban, tidak menemukan kekerasan berbasis online atau verbal, dan mengenali bentuk kekerasan seksual berupa perhatian dan pencabulan.

Padahal, kini dunia semakin meningkat, kekerasan seksual bisa terjadi di manapun, kapanpun, dan dalam bentuk apapun termasuk verbal melalui media sosial. 

"Jadi, ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang verbal, non-fisik, dan digital juga harus ditangani segera,” ujar Nadiem Makarim. 

Semoga setelah ini, akan terbit undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual semua kalangan usia agar semuanya merasa lebih aman dan terlindungi. 

2. Apa yang perlu dilakukan terkait adanya kekerasan seksual?

Pexels/RODNAE Productions

Sebelum adanya peraturan yang jelas tentang perlindungan kekerasan, kita dapat melakukan hal-hal berikut ini: 

  1. Berhentilah menyalahkan korban. Tidak ada seorang pun yang ingin dilecehkan. Maka jangan hakimi korban.
  2. Tambah wawasan serta edukasi tentang kekerasan seksual agar semua orang dapat melindungi diri dari perbuatan jahat tersebut.
  3. Cari tahu cara terbaik dan aman untuk merespon kekerasan seksual.
  4. Hentikan orang yang melempar candaan yang mengarah ke kekerasan. Jelaskan topik tersebut tidak pantas untuk candaan.
  5. Jangan takut untuk melapor dengan menghubungi focal point perlindungan seperti Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, atau petugas pemerintah terdekat. 

3. Cara mengobati rasa trauma setelah mengalami kekerasan seksual

Unsplash/Anthony Tran

Berikut ini beberapa cara untuk mengatasi trauma pada korban kekerasan seksual:

1. Terbuka dengan kejadian yang dialami

Jika kamu bercerita merupakan korban, jangan malu untuk mengobati trauma. 

2. Dengarkan korban 

Jika orang sekelilingmu menjadi korban, maka pertimbangannya dan jangan menilai dirinya. 

3. Bergabung dengan grup pendukung

Group support  merupakan kelompok support yang terdiri dari orang-orang yang memiliki atau pernah mengalami masalah yang serupa. Dengan begitu, korban tidak akan merasa sendiri dan saling mendukung. 

4. Terima kenyataan dan tenangkan diri 

Agar lebih tenang dan dapat menjalani kembali kehidupan, maka korban harus tenang dan menerima segala sesuatu yang menimpanya. 

Coba menenangkan diri dengan menarik nafas, berolahraga, pergi berlibur, dan bertemu dengan orang yang dipercaya. 

5. Bersosialisasi

Menjadi korban kekerasan seksual adalah hal yang tidak diinginkan semua orang. Namun itu adalah sebuah aib dan membuat korban harus menarik diri dari segala kegiatan sosial. 

Coba bersosialisasi dengan menjadi relawan. Sebab, sebuah studi menunjukkan aktivitas relawan dapat meredakan stres dan rasa sakit.

Itulah beberapa hal terkait cara mengobati trauma karen kekerasan seksual yang harus kita ketahui. Semoga kita selalu terlindungi dari tindak kejahatan tersebut. 

Baca juga:

The Latest