TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tampil dengan 'Wajah Baru', Ini Cara Mengganti Foto e-KTP

Tentu dengan syarat ya, Ma

Freepik/user2799780

Dengan diberlakukannya e-KTP, masyarakat tidak perlu memperbaharui KTP secara berkala. Namun ada kalanya, foto di KTP harus diganti. 

Jika tidak hilang, maka kamu tidak bisa mengganti e-KTP. Meski begitu, dengan beberapa kondisi, kamu bisa mengganti foto yang ada di e-KTP. 

Seperti apa caranya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Nah, Popmama.com punya cara penggantiannya. Cek yuk!

1. Syarat mengganti foto e-KTP

Freepik/welcomia

Dengan keadaan tertentu, e-KTP bisa diganti. Yang pertama adalah jika pemilik identitas yang dulu tidak berhijab namun kini sudah berhijab. Maka ini masuk kategori yang diperbolehkan. 

Lalu, jika KTP elektronik kamu sudah dalam keadaan rusak, terkelupas sehingga menyulitkan untuk mengenali foto dan tulisan yang ada di dalamnya. 

Satu lagi, e-KTP boleh diganti jika fotonya sudah buram, meski lainnya masih jelas. 

2. Cara menggantinya

Freepik

Kamu bisa mendatangi Dinas Dukcapil setempat untuk memohon pergantian itu. Nantinya, pihak terkait akan mencari tahu apakah kamu sudah memenuhi syarat untuk mengganti atau tidak. 

Kalau dirasa syaratnya kurang kuat atau tidak masuk kategori, maka bisa saja permohonan kamu ditolak. Jadi, jangan asal memberi alasan, ya. 

3. Data yang harus dibawa

Freepik/tutatama

Jika membuat KTP baru harus menggunakan surat dari RT dan RW, maka tidak dengan pembuatan foto baru di e-KTP. 

Kamu hanya perlu membawa KTP yang dimiliki saat ini. Selain itu, kamu juga perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga saat ini. 

4. Lama pembuatan

Freepik/Tamaradigovets

Pada dasarnya, proses penggantian foto tidaklah membutuhkan waktu yang lama. Namun, permasalahannya ada di kapan e-KTP dengan foto baru sampai di tangan kamu. 

Saat ini, sudah tidak ada masalah dengan pendistribusian blanko untuk pembuatan e-KTP lagi. Meski, masih banyak juga yang terkendala lamanya proses e-KTP ke tangannya. 

Jika kamu mengalami kendala penerimaan e-KTP, maka bisa melakukan pengaduan di nomor 081326912479. 

Itulah cara mengganti foto di e-KTP. Semoga berguna, ya!

Baca juga:

The Latest