TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Fatwa MUI: Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ya, Ma!

Pixabay/aamiraimer

Demi mencegah peningkatan kasus positif terkait penyebaran Covid-19, Menteri Agama memberikan imbauan agar seluruh umat Islam di Indonesia diharapkan dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga. 

Hari Raya Lebaran yang tinggal menghitung hari membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di tengah pandemi penyebaran virus. 

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 ini berisikan tata cara agar masyarakat Indonesia bisa melaksanakan kewajibannya, namun tetap menomorsatukan kesehatan diri sendiri dan keluarga. 

Jika Mama ingin mengetahui beberapa isi panduan lengkap Fatwa MUI mengenai pelaksanaan dan tata cara salat Idul Fitri di rumah, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

1. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah 

Freepik/rawpixel.com

Hari Raya Idul Fitri 1441 H memang akan berbeda dari suasana di tahun-tahun sebelumnya, apalagi wabah Covid-19 di Indonesia belum mereda. 

Mengingat hukum salat Idul Fitri merupakan sunah muakadah atau sangat dianjurkan karena pelaksanannya terjadi setahun sekali, maka Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 bisa menjadi panduan. 

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
  • Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
  • Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
  • Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
  • Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan suasana malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih serta aktivitas ibadah.

2. Apa saja ketentuan yang harus diperhatikan ketika melaksanakan salat Idul Fitri di rumah?

Pexels/Ali Arapoğlu

​​​​​​Walau salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah, namun tetap ada aturan serta ketentuan yang harus diperhatikan dengan baik. 

Berikut beberapa panduan salat Idul Fitri untuk yang menjalaninya secara berjamaah atau sendirian di rumah, yakni:

  • Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
  • Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain: 
  1. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
  2. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  3. Usai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
  4. Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
  • Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain:
  1. Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
  2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
  3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  4. Tidak ada khotbah.

Perhatikan baik-baik ya, Ma!

3. Panduan kaifiat ketika salat Idul Fitri berjamaah

Freepik/rawpixel.com

Penyebaran Covid-19 yang masih belum terkendali memang diimbau agar anggota keluarga bisa melaksanakan salat berjamaah di rumah. Pelaksanaan salat juga tetap melaksanakan protokol kesehatan agar mencegah terjadinya potensi penularan. 

Terkait dengan kaifiat salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah, berikut panduannya yakni:

  • Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  • Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
  • Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:

        أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ  رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  لله تعالى

     “Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

  • Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
  • Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

        سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

  • Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  • Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
  • Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

        سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

  • Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  • Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  • Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Itulah beberapa panduan salat Ied Idul Fitri di rumah yang telah dibagikan menurut Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. 

Walau kondisinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, namun diharapkan tata cara ini bisa dilaksanakan dengan baik agar salat Idul Fitri menjadi lebih maksimal. 

Tetap menjaga kesehatan keluarga selama berada di rumah ya, Ma!

Baca juga:

The Latest