TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

PPKM Diperpanjang Lagi, Restoran Hanya Boleh Terima 25% Pengunjung

Restoran boleh terima 25% pengunjung dan tempat ibadah diizinkan buka dengan ketentuan yang sama

Youtube.com/Sekretariat Presiden

Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Namun demikian ada perbedaan dengan apa yang diberlakukan pada 16 Agustus 2021- 23 Agustus 2021.

Popmama.com akan beri tahu apa perbedaanya berikut ini.

1. Beberapa daerah level PPKM diturunkan

Instagram.com/jokowi

Dilansir dari IDN Times, perbedaan terdapat lada level yang diberikan pada beberapa wilayah luar Jawa - Bali, yang akan dilakukan pada 24 hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi mengatakan mulai 24 Agustus, beberapa wilayah di Jawa-Bali, termasuk aglomerasi, turun level menjadi level 3.

"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

2. Perbedaan level ini tersebab angka yang terus menerus menurun

Freepik/Mdjaff Ilustrasi

Keputusan penurunan level yang dikatakan Jokowi, dilakukan pemerintah karena melihat perkembangan kasus Covid-19 yang menurun sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

"Kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," ujar presiden.

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," pungkas Jokowi. 

3. Aturan PPKM terbaru, restoran dan tempat ibadah dibuka dengan penyesuaian secara bertahap

Freepik/Mrsiraphol Ilustrasi

Dilansir dari Presidenri.co.id, Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
  3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Menurut Jokowi, penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Demikian informasi mengenai aturan PPKM terbaru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya Ma.

Yuk, tetap di rumah dan jangan lupa untuk jaga protokol kesehatan ya, Ma!

Baca juga:

The Latest