TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Presiden Teken PP Kekerasan Seksual pada Anak, Pelaku Akan Dikebiri!

Peraturan hukum ini diharapkan dapat mengurangi tindakan kekerasan seksual

Pixabay

Kekerasan terhadap kaum Anak banyak jenisnya, ada yang secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, ataupun juga pengabaian terhadap anak. 

Percaya atau tidak hal seperti ini di negeri antah berantah tinggi angkanya. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 1 Januari hingga 19 Juni 2020 yang lalu saja telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan yang paling tunggi ada 1.848 kasus kekerasan bertipe seksual. 

Satu dari tiga yang disebutkan terakhir dengan angka paling tinggi inilah, yang memberikan pertimbangan tersendiri kepada Presiden dalam menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sedang ramai dibicarakan mengenai pemberlakuan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Nah, agar kamu bisa lebih jelas Popmama.com akan menyajikan isi dari PP yang akan menjadi amunisi baru dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan juga mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Simak Ma! 

1. Apa yang diputuskan Preseiden dalam PP No. 70 Tahun 2020?

Unsplash/Nadine Shaabana

Presiden Memutuskan

Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemsangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumunan Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

2. Apa saja ketentuan umum dalam pasal tersebut?

Unsplash/sankavi

Untuk mengkategorikan dan merinci apa saja yang termasuk maupun tidak  dalam peraturan baru ini, terdapat "Bab 1 Ketentuan Umum". Adapun bunyi Bab 1 sebanyak lima ayat, berikut isinya:

Bab 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  2. Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
  3. Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
  4. Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  5. Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

3. Tindakan apa yang akan diambil pada pelaku kekerasan seksual di PP No. 70 Tahun 2020?

Pexes/Ian Donelo

Selanjutnya pada Bab 2 Tindakan, mengatur apa tindakan yang akan dilakukan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 sebanyak 2 ayat di Bab tersebut, berikut bunyinya. 

BAB II
TINDAKAN 

Bagian Kesatu
Umum 

Pasal 2

  • (1) Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • (2) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronikdan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Itu dia isi PP yang akan menghukum para predator seksual anak di luar sana. Meski sudah ada peraturannya kamu harus tetap waspada ya Ma dalam menjaga anakmu dengan ekstra. Waspadalah! Waspadalah! 

Baca juga:

The Latest