TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Quotex

Doni Salmanan juga terancam dimiskinkan seperti Indra Kenz

Instagram.com/donisalmanan

Setelah menyeret nama Indra Kenz, kini, crazy rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka kasus Quotex.

Doni sebelumnya diperiksa oleh Polisi selama 13 jam lebih, setelah itu Doni pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

Barang bukti pun disita oleh pihak kepolisian, ia juga terancam 20 tahun penjara. Hingga kini, kepolisian juga akan menelusuri aliran dana yang sudah Doni keluarkan.

Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai penangkapan Doni Salmanan seperti dilansir dari IDN Times.

1. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Instagram.com/donisalmanan

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan, terancam 20 tahun penjara.

Ia juga dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.

Setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. “Setelah diperiksa sebagai tersangka, DS dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

2. Bareskrim Polri sita barang bukti

Instagram.com/donisalmanan

Setelah diperiksa lebih dari 13 jam, Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung mengamankan barang bukti.

Ramadhan mengatakan, penyidik menyita gawai iPhone 13, akun YouTubeKingsalmanan, dan dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex.

“Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, sebundel bukti transfer, satu buah flashdisk hasil download video YouTube Kingsalmanan,” ujar Ramadhan.

3. Doni Salmanan terancam dimiskinkan

Instagram.com/donisalmanan

Sama seperti rekannya, Indra Kenz, Doni Salmanan juga terancam dimiskinkan. Pasalnya pihak kepolisian menyita barang bukti.

Dari barang bukti yang telah disita, penyidik akan melakukan tracing aset milik salah satu crazy rich itu. Penyidik akan memulai tracing dari rekening Doni Salmanan.

Penyidik akan melakukan tracking terhadap semua aliran dana yang diterima maupun yang diberikan Doni Salaman, terhadap keluarga, temannya, atau siapa saja, di mana dana tersebut bersumber akan disita.

“Akan dilakukan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka, atau menuju rekening tersangka, tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan,” tutup Ramadhan.

Itu tadi beberapa fakta mengenai penangkapan crazy rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan karena diduga melakukan penipuan, UU ITE hingga KUHP.

Baca juga:

The Latest