TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Biayanya

Sertifikat tanah sebagai bukti autentik

Pixabay

Jika kamu telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, kamu harus sertifikat memiliki sertifikat. Sebagai bukti autentik jika di lain waktu ada masalah atau seseorang mengaku-ngaku sebagai pemilik hak.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.

Lalu, seberapa penting sih mengurus sertifikat tanah? Apakah prosesnya repot? Popmama.com merangkumnya agar kamu tidak bingung lagi!

1. Apa saja yang harus disiapkan?

Pexels/brotin-biswas-158640

Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • SPPT PBB; dan
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Untuk tanah girik atau warisan yang telah diturunkan dari kakek atau nenek, atau turun-temurun, syaratnya berbeda.

  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

2. Prosedur pembuatan Sertifikat Tanah

Pexels/habib-hosseini

Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah:

  1. Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, kamu juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
  2. Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
  3. Setelah proses pengukuran, kamu diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah, proses berkisar antara 60 hingga 120 hari.

3. Pembuatan dengan bantuan PPAT

Pexels/anete-lusina

Panduan membuat sertifikat tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan sendiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.

Prosesnya dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.

Dalam buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian digantikan dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.

4. Bukti sertifikat tanah

freepik.com/jannoon028

Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah.

Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.

Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.

5. Biaya dan Jenis sertifikat tanah

Pexels/curtis-adams

Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.

Biaya pembuatan sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Yuk, segera urus sertifikat tanah sebagai bukti milik kamu.

Baca juga:

The Latest