TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Benarkah?

Penetapan ini dikabulkan setelah ada pasangan calon pengantin beda agama yang mengajukan permohonan

Pexels/Jeremy Wong

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan berinisial RA dan EDS. Putusan ini telah tercatat dan disahkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Sebelumnya, calon pengantin laki-laki berinisial RA yang beragama Islam bersama calon pengantin perempuan berinisial EDS beragama Kristen mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya. Namun, berkas tersebut ditolak.

Mengetahui hal itu, keduanya kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.

Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta tentang pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh PN Surabaya secara lebih detail.

1. PN Surabaya jelaskan alasan permohonan dikabulkan

Pexels/Trung Nguyen

Dilansir dari IDN Times, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata menuturkan bahwa awalnya pasangan tersebut melakukan pernikahan secara agama masing-masing, yakni Kristen dan Islam.

Pasangan tersebut kemudian melakukan pencatatan sipil di Dukcapil Kota Surabaya, namun ditolak.

"Mereka kemudian mengajukan pemohonan di PN Surabaya dengan pertimbangan hakim tunggal, terkait dengan pemohonan tersebut, bapak Imam Supriyadi, permohonan mereka dikabulkan," katanya di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).

2. Permohonan pernikahan beda agama bertujuan menghindari kumpul kebo

Freepik/freepic.diller

Humas PN Surabaya, Suparno membenarkan penetapan yang dikeluarkan hakim soal permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan RA dan EDS. 

Dari kabar yang beredar, ia menjelaskan bahwa hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan untuk menghindari praktik kumpul kebo.

Selain itu, putusan tersebut juga dikeluarkan untuk memberikan kejelasan status kepada para pemohon.

3. Dispenduk harus mencatat setelah permohonan dikabulkan

Unsplash/Drew Coffman

Dikutip dari IDN Times, Suparno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama memang tidak diperbolehkan, sehingga Dispenduk tidak melakukan pencatatan.

Namun, dalam ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama ialah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan.

Dikarenakan sudah dikabulkan oleh Hakim, Dispenduk pun harus melakukan pencatatan terkait dengan perkawinan beda agama pemohon.

"Perintah dari pengadilan, memerintahkan kepada pejabat kantor Dispenduk utamanya Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan," ujarnya.

Jadi itulah rangkuman informasi yang dikumpulkan tentang PN Surabaya yang mengabulkan pernikahan beda agama sepasang kekasih.

Semoga saja keputusan yang sudah dikeluarkan tersebut menjadi yang terbaik bagi keduanya.

Baca juga:

The Latest