TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Apakah Boleh Suami Berduaan dengan Mama Mertua di Dalam Rumah?

Yuk, cari tahu penjelasannya terlebih dahulu!

Freepik/pressfoto

Dalam ajaran agama Islam, laki-laki maupun perempuan tidak boleh asal bergaul bahkan berdua-duaan di tempat yang sepi. Tentu, hal tersebut bukan tanpa sebab, karena dikhawatirkan terjerumus pada hal yang tidak diinginkan atau bahkan bisa menimbulkan fitnah.

Nah, jika suami sedang di rumah mertua dan hanya ada mama mertua saja, apakah hal tersebut berlaku? Padahal sudah mahram?

Untuk menjawab hal tersebut, kali Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail.

Haram Jika Berduaan dengan Orang Lain yang Bukan Mahram

Pexels/Monstera

Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramhukumnya haram, karena dikhawatirkan timbul fitnah dan tidak ada ikatan seperti mahram nasab, saudara sepersusuan dan sebab perkawinan.

Dilansir dari Bincang Syariah, hal tersebut ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya berjudul Al-Majmu Syarah Muhazzab

Menurut isi kitab tersebut, dipastikan bahwa laki-laki berduaan di tempat sepi dengan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram hukumnya haram, kecuali ditemani mahramnya.

Sebaliknya, lawan jenis diperbolehkan berduaan jika memiliki hubungan mahram baik mahram karena nasabnya, saudara sepersusuan dan hubungan mertua, atau mushaharah.

Dengan begitu, suami boleh berduaan bersama ibu mertua di rumah, atau mobil karena seorang laki-laki yang menikahi perempuan, otomatis memiliki hubungan mahramdengan orangtua istrinya.

Kebolehan Suami Boleh Berduaan dengan Ibu Mertua

Pexels/Mikhail Nilov

Hal ini juga menjadi perhatian Imam Bujairaimi Khatib. Ia mengatakan bahwa jika sedang berdua dengan mama mertua, bisa memudahkan suami untuk meminta saran atau konsultasi kepadanya.

Pendapat tersebut ditegaskan dalam kitabnya yang berjudul Syarah Al-Bujairami, isinya suami berkhalwat dengan mama mertua secara otomatis memiliki hubungan mahram.

Dengan begitu, tidak diharamkan memandang dan berduaan karena bisa memudahkan keduanya dalam berkomunikasi.

Hikmah yang Bisa Diambil dan Dasar Kebolehan Hal Tersebut

Pexels/Andrea Piacquadio

Nah, sebelum menuju hikmah dari berduaan dengan mertua, Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab mengatakan ada dasar kebolehannya, yakni karena mahram.

Pada dasarnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan akan berkomunikasi, dan berkonsultasi kepada mama mertuanya tentang urusan rumah tangga.

Sehingga antara suami dan istri memiliki hubungan mahramkemertuaan. Artinya, meskipun suami tersebut belum melakukan hubungan intim dengan istrinya, tetap dianggap mahramdengan mertua, karena ada akad.

Hubungan mahramini juga berlaku selamanya meskipun suami sudah menceraikan istrinya.

Sedangkan menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, hikmah yang dapat dipetik adalah untuk suami memiliki hubungan yang baik kepada mertuanya.

Sang suami bisa diuji berkomunikasi dengan mama mertua untuk membicarakan urusan rumah tangga, maupun istrinya, dan memungkinkan berkonsultasi demi kemaslahatan rumah tangga.

Nah, ternyata boleh ketika suami berduaan dengan mertua di rumah atau di tempat lain seperti mobil. Hal ini memudahkan keduanya berkonsultasi, berkomunikasi demi kemaslahatan rumah tangga yang tengah dibangun suami dan istri.

Baca juga:

The Latest