Saat anak lahir, orangtua wajib mengurus akta kelahirannya. Hal ini agar sang anak diakui secara resmi oleh negara sehingga mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai WNI dan untuk memudahkan dalam pengurusan dokumen penting di kemudian hari.
Mengurus akta kelahiran anak umumnya dilakukan di domisili orangtua. Lalu bagaimana jika anak lahir bukan di domisili orangtua atau di luar kota? Bagaimana caranya dan apa saja syarat membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar kota?
Nah kali ini Popmama.com telah rangkum syarat dan cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar kota. Yuk, disimak!
