Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
kakibayi_4.png
Freepik.com

Intinya sih...

  • Akta kelahiran anak menganut asas domisili, diurus di Dinas Dukcapil sesuai alamat yang tertera di Kartu Keluarga orangtua, bukan tempat kelahiran anak.

  • Syarat membuat akta kelahiran anak di antaranya surat keterangan tempat kelahiran, buku nikah orangtua, kartu keluarga, KTP orangtua dan saksi.

  • Cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar kota adalah dengan mempersiapkan dokumen, mendaftar ke kantor dukcapil setempat, dan mengambil akta setelah proses verifikasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Saat anak lahir, orangtua wajib mengurus akta kelahirannya. Hal ini agar sang anak diakui secara resmi oleh negara sehingga mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai WNI dan untuk memudahkan dalam pengurusan dokumen penting di kemudian hari.

Mengurus akta kelahiran anak umumnya dilakukan di domisili orangtua. Lalu bagaimana jika anak lahir bukan di domisili orangtua atau di luar kota? Bagaimana caranya dan apa saja syarat membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar kota?

Nah kali ini Popmama.com telah rangkum syarat dan cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar kota. Yuk, disimak!

Akta Kelahiran Anak Menganut Asas Domisili

Freepik.com

Dalam pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai administrasi kependudukan, disebutkan jika pengurusan akta kelahiran anak menganut asas domisili.

Jadi, akta kelahiran anak diurus di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga orangtua, bukan di domisili tempat kelahiran anak.

Ketika anak lahir di luar kota lalu pulang ke domisili asal, orangtua tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta kelahiran karena cukup mengurusnya di Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercatat di Kartu Keluarga.

Meskipun pengurusan akta dilakukan di domisili orangtua, tempat atau kota lahir anak akan tetap dicantumkan di akta kelahiran.

Lalu, perlu diketahui meski pengurusan akta menganut asas domisili, orangtua pun tetap bisa membuat akta kelahiran sesuai dengan domisili atau kota kelahiran sang anak, tapi ada persyaratan tambahan. 

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)

Syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran anak adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya tempat kelahiran anak. Jika tidak ada, orangtua membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) serta mengisi formulir F-2.03 (formulir surat keterangan kelahiran dari disdukcapil) yang ditandatangani dua orang saksi yang dapat membenarkan kelahiran tersebut.

  • Fotokopi buku nikah orangtua. Jika tidak ada, dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan mengisi formulir F-2.04 yang ditandatangani dua orang saksi.

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Fotokopi KTP orangtua

  • Fotokopi KTP dua orang saksi

  • Jika akta kelahiran akan dibuat di kota tempat bayi lahir (bukan di domisili asal orangtua), maka perlu surat pengantar dari Disdukcapil domisili orangtua.

Format SPTJM untuk akta kelahiran bisa berbeda pada setiap daerah. Mama bisa meminta format surat SPTJM  kepada pihak yang berwenang di domisili tempat tinggal.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Kota

Freepik.com

Berikut cara atau langkah-langkah membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar kota:

  1. Persiapkan segala persyaratan dokumen, pastikan sudah lengkap

  2. Mendaftar secara langsung ke kantor dukcapil setempat atau mendaftar secara online melalui aplikasi Dukcapil yang sesuai dengan domisili (setiap daerah berbeda aplikasinya)

  3. Setelah dokumen persyaratan diserahkan, petugas Dukcapil akan memproses atau memverifikasi persyaratan

  4. Jika sudah selesai, akta kelahiran bisa dibawa.

Proses pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis, namun umumnya akan ada denda jika orangtua terlambat mengurus akta kelahiran. Dapat dikatakan terlambat jika akta kelahiran baru diurus 60 hari setelah bayi lahir.

Itu tadi informasi mengenai syarat dan cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar kota. Perlu diingat, syarat dan tata cara tersebut bisa saja berbeda pada setiap kota. 

Mama perlu cek dan memastikan kembali syarat dan cara yang spesifik membuat akta kelahiran sesuai domisili. Semoga membantu!

Editorial Team