Polda Jawa Tengah telah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Brigadir Ade Kurniawan melalui sidang etik pada Kamis (10/April/2025). Ade Kurniawan dipecat karena membunuh bayi kandungnya yang berinisial NA. Diketahui bayi tersebut berusia dua bulan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (2/Maret/2025). Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dugaan pembunuhan ini tiga hari setelah kejadian. Pelapor adalah DJ (24), ibu kandung dari sang bayi.
Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com siap mengulas kronologi polisi bunuh bayinya.
