Beberapa waktu yang lalu akun resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, @dukcapilkemendagri, membagikan informasi seputar nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat di Dukcapil.
Sayangnya, rangkaian nama yang dimaksudkan dinyatakan telah melanggar undang-undang yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Pasalnya, nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri terdiri dari 70 karakter termasuk spasi. Sedangkan, dalam peraturan yang ditetapkan maksimal penggunaan karakter hanya sampai 60 karakter termasuk spasi.
Berikut Popmama.com rangkumkan tentang fakta nama bayi terpanjang di Indonesia melanggar aturan pemerintah.
