- Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
- Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
- Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil Kemendagri

- Tiga nama terpanjang di Indonesia: Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter), Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter), Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
- Nama sudah lebih dulu dipakai sebelum diterbitkannya regulasi baru: Para pemilik nama sudah menggunakan nama tersebut sebelum terbitnya regulasi baru terkait batas jumlah karakter dalam penulisan nama anak.
- Aturan pemberian nama anak maksimal 60 huruf termasuk spasi per tahun 2022: Ketentuan mengenai batas karakter nama anak diatur dalam Permendagri
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar nama terpanjang di Indonesia. Bahkan, salah satunya ada yang memiliki nama mencapai 78 karakter.
Nama-nama tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan I 2025 yang dilaksanakan di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas seputar tiga nama terpanjang di Indonesia menurut Dukcapil Kemendagri.
1. Tiga nama terpanjang di Indonesia

Melalui pemaparan Teguh, terungkap tiga warga Indonesia yang tercatat sebagai nama terpanjang, antara lain:
2. Nama sudah lebih dulu dipakai sebelum diterbitkannya regulasi baru

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa para pemilik nama tersebut sudah lebih dulu menggunakannya sebelum terbitnya regulasi baru terkait batas jumlah karakter dalam penulisan nama anak.
Teguh menjelaskan bahwa nama-nama tersebut sudah lebih dulu terbit sebelum regulasi baru terkait batas jumlah karakter dalam penulisan nama.
"Semua nama terbit sebelum berlakunya Regulasi terkait jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan," kata Teguh.
3. Aturan pemberian nama anak maksimal 60 huruf termasuk spasi per tahun 2022

Ketentuan mengenai batas karakter nama anak diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.
Dalam ketentuan tersebut, berlaku aturan bahwa jumlah huruf dalam penulisan nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Dengan adanya regulasi ini, Dukcapil dapat memastikan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lebih tertib dan seragam. Dengan begitu, tidak ada lagi warga Indonesia yang menamai anaknya melebihi batas 60 karakter.
Nah, itu dia informasi seputar tiga nama terpanjang di Indonesia menurut Dukcapil Kemendagri. Sungguh unik sekali namanya, ya, Ma?



















