Pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai untuk sejumlah barang kebutuhan harian, termasuk popok bayi dan tisu basah. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan cukai. Namun, rencana ini memicu beragam tanggapan, terutama dari orangtua yang khawatir akan dampaknya terhadap kebutuhan bayi yang sifatnya esensial.
Berikut Popmama.com rangkum mengenai wacana popok hingga tisu basah kena cukai yang dicanangkan Kementerian Keuangan.
