Kasus pernikahan dini tampaknya kini sedang marak terjadi di Indonesia. Terbaru, sebanyak 259 anak di Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah (pernikahan dini) ke pengadilan agama setempat.
Mirisnya, rata-rata anak yang mengajukan pernikahan baru berusia 16 tahun dan hanya lulusan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP. Jumlah pengajuan dispensasi nikah ini bisa dibilang cukup tinggi.
Pasalnya, permohonan tersebut diajukan hanya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023 alias selama enam bulan.
Berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut terkait 259 anak di Bojonegoro izin ajukan nikah dini.
