Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun per 28 Maret 2026 ini. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital seperti cyberbullying, paparan konten berbahaya, penipuan online, hingga kecanduan internet.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap dan menargetkan sejumlah platform yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak. Menariknya, bukan hanya media sosial populer, seperti Instagram, TikTok hingga Twitter.
Ada juga beberapa platform lain seperti game online ikut masuk dalam daftar pembatasan. Apakah Roblox, salah satu platform yang dinilai bisa dimainkan anak juga akan dilarang?
Berikut Popmama.com rangkum penjelasan selengkapnya.
