Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Roblox Termasuk
Instagram.com/roblox
  • Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 untuk melindungi mereka dari risiko digital seperti cyberbullying dan kecanduan internet.
  • Roblox termasuk dalam daftar platform yang dibatasi karena memiliki fitur komunikasi antar pengguna yang dinilai berisiko bagi anak, sehingga akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan bertahap.
  • Langkah ini sejalan dengan kebijakan serupa di beberapa negara seperti Australia, Spanyol, dan Portugal yang juga membatasi penggunaan media sosial bagi pengguna muda demi menjaga kesehatan mental mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 Maret 2026

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan peraturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan mengumumkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas.

28 Maret 2026

Pemerintah mulai menerapkan secara bertahap pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, termasuk platform seperti Roblox yang dinilai berisiko tinggi.

kini

Kebijakan pembatasan masih menjadi perhatian publik dan menunggu informasi lanjutan terkait pelaksanaannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk kemungkinan pembatasan terhadap game online seperti Roblox.
  • Who?
    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama pemerintah Indonesia menjadi pihak yang mengumumkan dan menyiapkan penerapan aturan pembatasan tersebut.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, mencakup berbagai platform digital yang beroperasi di dalam negeri.
  • When?
    Penerapan aturan dijadwalkan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026, setelah pengumuman resmi disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk melindungi anak dari risiko dunia digital seperti cyberbullying, paparan konten berbahaya, penipuan daring, serta potensi kecanduan internet.
  • How?
    Pemerintah akan menonaktifkan atau membatasi akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi melalui peraturan turunan PP Tunas yang diterapkan secara bertahap oleh masing-masing penyedia layanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun per 28 Maret 2026 ini. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital seperti cyberbullying, paparan konten berbahaya, penipuan online, hingga kecanduan internet.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap dan menargetkan sejumlah platform yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak. Menariknya, bukan hanya media sosial populer, seperti Instagram, TikTok hingga Twitter. 

Ada juga beberapa platform lain seperti game online ikut masuk dalam daftar pembatasan. Apakah Roblox, salah satu platform yang dinilai bisa dimainkan anak juga akan dilarang?

Berikut Popmama.com rangkum penjelasan selengkapnya.

1. Platform media sosial yang tidak bisa diakses anak di bawah 16 tahun

Pexels/Agung Pandit Wiguna

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya menyampaikan mengenai peraturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Hal itu disampaikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," jelas Menkomdigi.

Adapun implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, mulai tanggal 28 Maret 2026. 

Berikut platform media sosial dalam kategori “berisiko tinggi” yang akan dinonaktifkan untuk anak di bawah 16 tahun:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X (Twitter)

  • Bigo Live

2. Roblox akan dilarang, ini alasannya!

dok. Roblox/Blue Lock Rivals

Banyak yang mengira Roblox hanya sekadar game online. Namun dalam kebijakan ini, Roblox juga termasuk platform yang akan dibatasi untuk anak di bawah 16 tahun.

Hal ini karena Roblox memiliki fitur komunikasi antar pengguna, seperti chat dan interaksi sosial, yang membuatnya mirip dengan media sosial. Pemerintah menilai fitur tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi anak jika tidak diawasi dengan baik.

Bukan tanpa sebab, peraturan tersebut mengharuskan anak di bawah 16 tahun nantinya tidak diperbolehkan membuat akun atau menggunakan layanan tersebut secara bebas. Jika sudah memiliki akun, kemungkinan akan dinonaktifkan secara bertahap oleh platform yang bersangkutan.

3. Indonesia bukan satu-satunya yang menerapkan aturan ini

Youtube.com/Kemkomdigi TV

Indonesia bukan negara pertama yang mempertimbangkan pembatasan media sosial untuk anak. Beberapa negara lain, misalnya Australia juga sudah lebih dulu menerapkan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Selain itu, negara seperti Spanyol, Portugal, dan beberapa negara Eropa juga sedang membahas aturan serupa. Ini adalah upaya untuk menekan peningkatan kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak dan remaja. 

Itulah tadi informasi mengenai Roblox akan dilarang digunakan anak di bawah usia 16 tahun. Kita tunggu saja informasi selanjutnya ya!

Editorial Team