Pixabay/Victoria_Borodinova
Ketika terjadi perceraian, hak asuh otomatis akan menjadi hak dari istri dengan catatan bahwa anak tersebut masih berusia dibawah 12 tahun. Namun, apabila usianya sudah lebih dari 12 tahun, anak berhak memilih untuk mendapat hak asuh dari ayah atau ibu.
Usia yang dianggap lebih dari 12 tahun , dimulai sejak anak tersebut berusia 12 tahun lebih 1 hari. Artinya, anak tersebut memiliki hak menentukan akan berada dalam asuhan Mama atau Papanya.
Namun, hakim dan pihak pengadilan juga dapat mempertimbangkan keputusan yang telah dibuat si anak. Misalnya, jika anak tersebut memilih Papanya, tetapi sang Papa terbukti melakukan KDRT baik terhadap Mama atau anaknya maka hakim dapat mengubah putusan untuk memberikan hak asuh kepada sang Mama dengan pertimbangan keselamatan sang anak.
Selain itu, untuk mereka yang beragama Islam, aturan tentang hak asuh anak akibat perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal ini dinyatakan, jika terjadi perceraian maka:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Sementara itu, bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu) berikut ini.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menyatakan bahwa: "Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu Ibu."
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan: "Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriteria, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya."
Secara keseluruhan, bila terjadi perceraian jelas bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur secara otomatis jatuh kepada Mamanya. Hak asuh itu tidak akan terhapus meski ibu tidak memiliki penghasilan. Sebab, Papa tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak meski hak asuh berada di tangan Mamanya.