Anak Mengalami Mimpi Basah saat Puasa, Batal Nggak Ya?

Hukum mimpi basah saat puasa berdasarkan perspektif Islam dan ulama

17 Maret 2024

Anak Mengalami Mimpi Basah saat Puasa, Batal Nggak Ya
Freepik/stockking

Mimpi basah merupakan fenomena alami yang dialami oleh banyak remaja laki-laki ketika mereka sedang tidur. Bagi sebagian orang, pertanyaan yang muncul adalah apakah mimpi basah ini dapat membatalkan puasa, terutama saat bulan Ramadan

Berikut ini Popmama.com akan membahas secara singkat mengenai hukum ketika anak mengalami mimpi basah saat puasa berdasarkan perspektif Islam.

1. Definisi mimpi basah

Mimpi basah atau istilah lainnya adalah mimpi yang diikuti oleh keluarnya cairan sperma saat seseorang tidur. Ini adalah fenomena fisik yang umum terjadi pada masa pubertas, khususnya pada remaja laki-laki.

Mimpi basah seringkali terjadi secara tidak disengaja dan di luar kendali seseorang. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan fisik dan hormonal yang alami, terutama pada masa pubertas ketika tubuh sedang mengalami perubahan signifikan.

Editors' Pick

2. Hukum Islam tentang mimpi basah

Dalam Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang. Hal ini karena mimpi basah tergolong sebagai peristiwa yang tidak disengaja atau di luar kendali seseorang. 

Dalam buku "Terjemah Kitab Fatwa Ramadhan" karya Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad, dijelaskan bahwa jika seseorang mengalami mimpi basah, puasanya tetap sah karena hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Mimpi basah dianggap sebagai sesuatu yang di luar kendali manusia.

Dengan demikian, pandangan ini menekankan bahwa mimpi basah atau keluarnya mazi tidak mempengaruhi keabsahan puasa, karena keduanya tergolong sebagai hal yang di luar kendali individu.

3. Sabda Nabi Muhammad SAW

Menanggapi hal tersebut, Nabi Muhammad SAW pun pernah bersabda mengenai seseorang yang tertidur tidak akan dicatat amalnya hingga dirinya kembali terbangun.

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Selanjutnya, dalam buku "Batalkah Puasa Saya?" karya Ustadz Muhammad Saiyid Mahadzir, disebutkan bahwa mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafii, berpendapat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan hal-hal yang membatalkan puasa, sebagai berikut:

“Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. At-Tirmizi).

Dengan demikian, pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii, adalah bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa berdasarkan sandaran hukum dari hadits Nabi Muhammad SAW.

4. Pandangan ulama dan fatwa dari organisasi keagamaan

Ulama dari berbagai mazhab Islam umumnya sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Fatwa ini telah dijelaskan oleh lembaga keagamaan, yaitu Nahdlatul Ulama (NU). Mereka berpegang teguh pada prinsip bahwa puasa tetap sah selama seseorang tidak sengaja membatalkannya.

Melansir dari NU Online, "Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain," dikutip pada Kamis (14/3/2024). 

Kemudian dijelaskan pula, "Apabila proses keluarnya air mani itu tidak sengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari."

5. Tuntutan dalam Al-Quran

Dalam Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena merupakan peristiwa yang terjadi di luar kendali seseorang. Seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa tetap dianggap menjalankan ibadah puasa dengan sah, asalkan tidak disertai dengan tindakan yang sengaja membatalkan puasa seperti makan, minum, atau berhubungan intim.

Meskipun tidak ada ayat khusus dalam Al-Quran yang secara langsung membahas tentang mimpi basah, prinsip-prinsip dasar dalam Islam menekankan pentingnya niat dan kesadaran dalam melakukan perbuatan. Selama seseorang tidak sengaja melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah.

Itulah informasi mengenai hukum ketika anak mengalami mimpi basah saat puasa berdasarkan perspektif Islam. Dengan demikian, bagi remaja laki-laki yang mimpi basah saat berpuasa, dianjurkan untuk tetap melanjutkan puasanya sampai Maghrib, ya!

The Latest