Instagram.com/teddysphotos
Dilansir dari CNN Indonesia, pada 6 April 2022 waktu setempat, Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan hasil bahwa Ed Sheeran memenangkan gugatan hak cipta atas single 'Shape of You' dan terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul 'Oh Why'.
Dilansir dari Variety, Hakim Antony Zacaroli mengatakan dalam putusannya bahwa Ed Sheeran menyalin karya Chokri "secara sengaja maupun tidak sadar". Selain itu ada kesamaan satu bar antara lagu Shape of You dan Oh Why.
Sehingga, kata Zacaroli, "Kesamaan itu hanyalah titik awal untuk kemungkinan pelanggaran hak cipta."
Namun, setelah mempelajari kedua lagu tersebut, Zacaroli menyimpulkan bahwa adanya perbedaan pada bagian-bagian dari kedua lagu tersebut. Terutama, adanya bukti kuat bahwa frasa "Oh I" dalam lagu 'Shape of You' yang bukan berasal dari lagu 'Oh Why'.
Penyanyi berusia 31 tahun ini mengatakan bahwa kasus-kasus hak cipta seperti yang dialaminya sudah umum terjadi, bahkan menjadi sebuah kultur.
"Terlalu banyak nada dan terlalu sedikit chord yang diguankan dalam musik pop; Kebetulan pasti terjadi jika 60 ribu lagu dirilis setiap hari. Itu berarti 22 juta lagu per tahun, dan hanya memiliki 12 nada yang ada," ujar Ed Sheeran dalam video pernyataannya.
Ia pun berharap kasus-kasus dengan klaim tidak berdasar seperti ini dapat dihindari di masa depan.
Ed Sheeran diberikan biaya oleh pengadilan setelah memenangkan gugatan kasus hak cipta single Shape of You. Pengadilan memberikan ganjaran kepada solois asal Inggris itu sejumlah US$1,1 juta atau setara Rp16,3 miliar (US$1= Rp14.828).
Biaya ini diberikan setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Ed Sheeran terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul Oh Why.
Zacaroli juga mengungkapkan alasan Ed Sheeran mendapatkan biaya tersebut, yaitu tujuan awal sidang ini adalah untuk menentukan pihak pemenang dan kalah.
Melihat dari kasus hak cipta Ed Sheeran, kamu mungkin bertanya-tanya tentang apa itu hak cipta dan seperti apa hukumnya di Indonesia. Buat kamu yang penasaran, yuk baca informasinya yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini!