Permohonan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) yang dilakukan oleh anak di bawah umur, kembali terjadi. Permohonan nikah dini ini terjadi oleh ratusan anak di Lamongan, Jawa Timur.
Sepanjang Januari hingga November 2023, telah tercatat setidaknya 301 anak yang mengajukan permohonan nikah dini ke PA, dengan alasan sebagian besar karena takut zina.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto, bahwa ratusan anak di Lamongan tengah mengajukan Diska (dispensasi kawin) dengan penyelesaian perkara 295 atau 98.01 persen.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait permohonan pernikahan dini yang diajukan ratusan anak di Lamongan, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya dari berbagai sumber.
