Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Kasus Dugaan Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar, Pelaku Diskors 10 Hari

3 min read
Kasus Dugaan Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar, Pelaku Diskors 10 Hari
Instagram.com/sriagustina757/lambe_turah
  • Dugaan perundungan terjadi di kelas 9/7 SMPN 12 Pematangsiantar pada 25 September 2026; siswi NR mengalami bengkak dan memar di mata kanan.

  • Setelah video kondisi korban viral, polisi mendatangi sekolah dan meminta keterangan pihak terkait. NR dibawa ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk penanganan medis.

  • Keluarga kedua pihak menandatangani perdamaian, dengan pihak terduga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan. Sekolah juga menjatuhkan skorsing 10 hari kepada pelaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Video dugaan aksi perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi SMP Negeri 12 Pematangsiantar, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang siswi dengan kondisi mata kanan yang tampak bengkak dan memar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kelas 9/7 SMP Negeri 12 Pematangsiantar, Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial NR disebut mengalami pembengkakan dan memar pada mata sebelah kanan. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk mendapatkan penanganan medis.

Lantas, bagaimana kronologi kasus dugaan bullying di SMPN 12 Pematangsiantar? Berikut Popmama.com telah merangkum kronologinya. Yuk, simak!

  1. 1. Dugaan perundungan terjadi di ruang kelas hingga korban mengalami memar pada mata

    Bullying terjadi di ruang kelas SMPN 12 Pematangsiantar
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Kasus dugaan perundungan ini menjadi perhatian setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat sedang berada di dalam rumah dengan salah satu matanya tampak bengkak.

    Korban juga terlihat beberapa kali mengusap bagian mata menggunakan tisu. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialaminya di sekolah.

    Kapolsek Siantar Selatan Iptu Suhaira Marbun mengatakan dugaan aksi kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Peristiwa disebut berlangsung di ruang kelas 9/7 SMP Negeri 12 Pematangsiantar. Polisi menyebut siswi berinisial GLH diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial NR.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan.

    Setelah mendapatkan informasi mengenai video yang viral, personel Polsek Siantar Selatan langsung mendatangi sekolah untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Polisi kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk orang tua korban, pihak sekolah, serta orang tua siswi yang diduga melakukan kekerasan.

  2. 2. Korban dibawa berobat dan kedua keluarga menjalani proses mediasi

    Keluarga korban dan pelaku adakan mediasi bersama
    Instagram.com/lambe_turah

    Setelah kejadian, pihak sekolah bersama keluarga korban langsung membawa NR ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk mendapatkan penanganan medis.

    Langkah tersebut dilakukan setelah korban diketahui mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan. Informasi mengenai kondisi medis korban selanjutnya tidak dijelaskan secara lebih rinci dalam keterangan kepolisian.

    Selain memastikan korban mendapatkan penanganan, pihak sekolah dan kepolisian juga melakukan koordinasi dengan keluarga kedua belah pihak.

    Pihak sekolah kemudian memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga siswi yang diduga melakukan kekerasan. Proses tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan serta mencegah konflik yang lebih panjang.

    Dalam mediasi tersebut, orangtua murid yang diduga melakukan kekerasan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Mereka juga menyatakan kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih. Kedua pihak kemudian disebut sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian.

  3. 3. Sekolah beri sanksi skorsing 10 hari pada pelaku

    Sekolah memberikan sanksi skorsing selama 10 hari pada pelaku
    Instagram.com/lambe_turah

    Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menjadi satu-satunya langkah yang dilakukan pihak sekolah. Berdasarkan keterangan kepolisian, sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada murid yang diduga melakukan kekerasan.

    Sanksi tersebut disebut diberikan sebagai langkah pembinaan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

    Sementara itu, kepolisian mengingatkan agar persoalan yang terjadi antarsiswa dapat segera disampaikan kepada pihak yang dapat membantu menangani situasi tersebut.

    Bagi orangtua, perhatian terhadap perubahan kondisi fisik maupun perilaku anak juga dapat menjadi salah satu langkah penting. Anak perlu mengetahui bahwa mereka memiliki orang dewasa yang dapat dipercaya untuk bercerita ketika menghadapi masalah di sekolah.

    Itulah kronologi kasus dugaan bullying di SMPN 12 Pematangsiantar. Penanganan kasus ini melibatkan pihak keluarga, sekolah, dan kepolisian, sementara korban telah mendapatkan penanganan medis setelah mengalami cedera pada bagian mata.

    Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa lingkungan sekolah perlu menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan berinteraksi tanpa kekerasan maupun perundungan, ya Ma.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More