Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Jangan Tinggal Diam, Ini Nomor Hotline dan Situs Kemenkes untuk Lapor Kasus Bullying

Jangan Tinggal Diam, Ini Nomor Hotline dan Situs Kemenkes untuk Lapor Kasus Bullying
Magnific/freepik
Share Article

Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak berinisial MWP (6) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, menjadi pengingat bahwa bullying bukan sekadar kenakalan biasa.

Kejadian ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya perlindungan anak di ruang publik. Merespons kasus ini, berbagai saluran pengaduan pun mulai digalakkan agar korban dan saksi dapat melapor dengan mudah.

Perlindungan anak sendiri kini menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat, Ma.

Nah, kali ini Popmama.com akan merangkum kanal pengaduan bullying yang tersedia, termasuk hotline dari Anggota DPRD DKI Jakarta dan situs resmi Kementerian Kesehatan yang bisa dijadikan tempat pengaduan korban bullying.

1. Hotline pengaduan bullying dari anggota DPRD DKI Jakarta

hotline bullying
Magnific/freepik

Menyusul kasus yang menimpa MWP, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, membuka hotline khusus bagi warga Jakarta yang mengalami atau melihat kejadian perundungan.

Melalui Instagram miliknya, ia kini membuka nomor hotline di 081910818881 untuk melaporkan kasus bullying yang terjadi di sekitar mereka.

"Jangan ada anggapan bahwa bullying adalah hal biasa. Jika sudah memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Bahkan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak tetap dapat diterapkan dengan mengedepankan pembinaan sekaligus efek jera," ujarnya.

Langkah ini diambil agar korban dan saksi lebih leluasa bersuara. Masyrakat diminta agar tidak tinggal diam, karena perundungan yang dibiarkan akan berdampak serius pada kesehatan mental, rasa percaya diri, bahkan keselamatan korban.

2. Cara lapor bullying melalui kanal Kemenkes RI

hotline bullying
Magnific/tirachardz

Selain hotline dari DPRD DKI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga menyediakan saluran pengaduan khusus bagi korban perundungan.

Masyarakat dapat mengakses situs perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan untuk mengisi data diri, kronologi kejadian, serta bisa menyertakan bukti sebagai pelengkap.

Layanan ini memudahkan korban atau saksi untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Situs ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menangani kasus bullying di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, ruang publik, hingga media sosial.

Selain situs Kemenkes, ada pula layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dapat dihubungi melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Layanan ini memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan medis, hingga bantuan hukum bagi korban kekerasan anak.

3. Peran orangtua dan langkah tepat menghadapi bullying

mom and daughter
Magnific/freepik

Orangtua memiliki peran krusial dalam mendeteksi dan menangani kasus perundungan yang dialami anak. Jika anak menunjukkan perubahan perilaku, seperti menarik diri, takut pergi ke sekolah, atau mengalami luka fisik, segera gali informasi dengan pendekatan yang lembut.

Saat anak mengaku mengalami bullying, orangtua wajib bersikap responsif. Jangan menganggap remeh atau menyalahkan anak. Berikan dukungan emosional dan yakinkan bahwa anak tidak sendirian.

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti, seperti foto luka atau percakapan, untuk memperkuat laporan pengaduan. Orangtua harus berani melapor ke pihak sekolah untuk mencari solusi bersama.

Jika sekolah tidak merespons atau kasus tergolong berat, segera bawa ke kepolisian atau lembaga perlindungan anak. Mengingat ada konsekuensi hukum bagi pelaku bullying, termasuk jika pelaku adalah anak-anak melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, laporan hukum dapat memberikan efek jera.

Melalui berbagai kanal pengaduan dari berbagai pihak, pemerintah sudah berupaya hadir melindungi anak-anak dari ancaman perundungan.

Kesigapan berbagai pihak ini diharapkan membuat kasus bullying lebih cepat teratasi dan korban mendapatkan keadilan. Yuk, bersama kita jaga dan lindungi keamanan anak-anak di mana pun mereka berada.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More