Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memantau implementasi aturan pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas.
PP Tunas adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang resmi berlaku per 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak dengan membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan memperkuat perlindungan data.
Lewat rilis resmi video Kemkomdigi di Instagram @kemkomdigi, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyampaikan beberapa poinnya.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!
