Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Terlebih dalam UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orangtua dan keluarga.
Mencermati perkembangan pemberitaan pembebasan kasus penyanyi SJ beberapa waktu lalu di sejumlah media massa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, apalagi pemberitaan yang melibatkan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak cenderungan berlebihan dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif yang sejalan dengan tumbuh kembang anak.
Lebih baik memberitakan segala sesuata sepantasnya dan sekadarnya saja. Disesuaikan kembali dengan nilai atau isi beritanya.
Berikut Popmama.com telah merangkum bagaimana sikap KPAI atas glorifikasi bebasnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang heboh belakangan ini.
