Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kronologi Remaja di Sampang Dicekoki Miras dan Dilecehkan oleh 27 Orang
Magnific/freepik

Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang melibatkan 27 laki-laki terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Sampang, Madura, masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan kini tengah menjalani pendampingan psikologi intensif untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Untuk mengetahui kronologi selengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya dari berbagai sumber.

1. kronologi awal kejadian di Taman Wiyata Bahari

Magnific/wirestock

Dalam paparan kepolisian kepada media, kasus ini bermula pada suatu malam di bulan Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu korban sedang menunggu temannya di Taman Wiyata Bahari, yang terletak di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Di taman tersebut, korban disapa oleh seorang tersangka yang sedang berada di tempat itu bersama teman-temannya. Korban yang awalnya menanggapi sapaan tersebut dengan baik, akhirnya diajak dan dipaksa untuk ikut dengan tersangka.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun tersangka memaksa dengan menarik lengan kiri korban. Ia kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.

Sesampainya di lokasi yang gelap dan sepi, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena diancam tidak akan diantarkan pulang, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka.

2. Kejadian berulang hingga dicekoki miras

Magnific/freepik

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam paparannya mengungkapkan bahwa aksi keji yang dilakukan para pelaku ini terjadi tidak hanya sekali.

Korban beberapa kali menjadi sasaran di taman yang sama dengan modus yang beragam.

Pada kejadian kedua, korban diajak keluar oleh tersangka berinisial AP dan dibawa ke semak-semak yang sama. Di sana, korban disetubuhi secara bergantian oleh empat orang tersangka.

Kejadian berikutnya terjadi ketika korban diajak ke sebuah sekolah, tepatnya SMP 6 di Desa Panggung. Di bagian belakang sekolah, korban kembali menjadi korban persetubuhan secara bergantian oleh orang yang berbeda.

Lokasi paling parah terjadi di sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di rumah yang diduga milik salah satu tersangka, korban dicekoki minuman beralkohol hingga pusing lalu disetubuhi oleh sepuluh orang.

4. Polisi amankan 12 tersangka dengan kebanyakan anak di bawah umur

Magnific/standret

Dari hasil laporan terkait dugaan kekerasan dan pencabulan yang diterima korban, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil melakukan penangkapan pada sejumlah tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (30/6/2026) di mana tim berhasil menangkap tujuh tersangka.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya dua tersangka tambahan berhasil diamankan pada Kamis (2/7/2026). Satu tersangka lainnya kembali ditangkap pada keesokan harinya pada Jumat (3/7/2026).

Total saat ini sudah berhasil diamankan sebanyak 12 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan. Kebanyakan dari para terduga tersangka adalah anak di bawah umur.

Mereka adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25) dan AP (15).

Polisi memastikan proses penyelidikan terus dikembangkan untuk mengejar 15 tersangka lain yang masih berstatus DPO atau buronan.

4. Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku

Magnific/freepik

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya cukup berat. Mereka dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP yang merupakan aturan tentang kekerasan seksual.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tak hanya itu, pasal tentang perlindungan anak juga turut disangkakan mengingat korban masih di bawah umur.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara. Meski beberapa di antaranya masih anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepada media, pihak kepolisian menegaskan akan memproses semua pelaku secara adil, termasuk pelaku anak di bawah umur.

Hingga kini, pencarian 15 terduga tersangka yang masih DPO ini juga masih dalam pengejaran.

5. Kondisi terkini korban yang alami trauma berat

Magnific/freepik

Dinas Sosial (Dinsos) Sampang saat ini tengah fokus melakukan pemulihan psikologi terhadap korban. Kepala Dinsos Sampang, Moh Anwari, menyatakan bahwa pendampingan intensif telah diberikan sejak kasus ini dilaporkan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos Sampang, Masruhah, mengungkapkan bahwa kondisi psikologi korban masih belum stabil.

Korban diketahui mengalami trauma berat dan ketakutan bertemu orang lain. Meski secara fisik kondisi korban terbilang sehat, namun mentalnya membutuhkan penanganan ekstra.

Saat ini, korban diketahui tinggal bersama neneknya setelah kedua orangtuanya berpisah. Petugas Dinsos Sampang pun menyebutkan bahwa pihaknya rutin mendatangi tempat tinggal korban untuk memantau perkembangannya.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan anak dan pengawasan lingkungan.

Kita doakan bersama semoga korban segera pulih dari trauma yang dialami dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Tentunya kita semua juga berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang ya, Ma.

Curated For You

Editorial Team

Related Article