Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

KPAI Ungkap Ayah Kandung NS Juga Pelaku Kekerasan Selama 4 Tahun

KPAI Ungkap Ayah Kandung NS Juga Pelaku Kekerasan Selama 4 Tahun
Freepik
Intinya Sih
  • KPAI mengungkap ayah kandung NS (AS) juga menjadi pelaku kekerasan selama 4 tahun, bukan hanya ibu tiri.

  • Kekerasan berupa pukulan dan tamparan dilakukan sejak NS berusia 9 tahun hingga meninggal di usia 13 tahun.

  • Keluarga besar dan tetangga tidak berani mengingatkan lagi setelah AS dan TR menjawab "itu anak saya, urusan saya".

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kasus meninggalnya Nizam Safei (NS) yang awalnya diduga akibat kekerasan oleh ibu tiri, kini mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan baru yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap NS tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga melibatkan ayah kandungnya sendiri.

Fakta baru ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin, 2 Maret 2026.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, memaparkan hasil investigasi yang mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus yang mengguncang publik ini.

Berikut Popmama.com rangkum penjelasa KPAI tentang ayah kandung NS yang ternyata juga pelaku kekerasan NS selama 4 tahun!

Table of Content

1. Ayah kandung juga lakukan kekerasan

1. Ayah kandung juga lakukan kekerasan

Kekerasan pada anak
Freepik

Dalam RDPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 2 Maret 2026, Diyah mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan terkait kasus meninggalnya NS.

Berdasarkan keterangan dari tetangga dan keluarga besar, terungkap bahwa pelaku kekerasan terhadap NS bukan hanya ibu tiri yang berinisial TR, tetapi juga ayah kandungnya sendiri yang berinisial AS. Temuan ini mengubah gambaran kasus yang sebelumnya diduga hanya melibatkan ibu tiri.

Bentuk kekerasan yang dialami NS antara lain dipukul dan ditampar. Kekerasan fisik ini dilakukan berulang kali dan semakin intens dalam 4 tahun terakhir. NS meninggal dunia pada usia 13 tahun, yang berarti kekerasan yang dialaminya sudah berlangsung sejak ia berusia 9 tahun.

Keluarga besar sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan AS tentang perlakuannya terhadap NS. Namun, respons yang diberikan AS adalah "itu anak saya dan itu urusan saya".

TR juga beberapa kali melakukan kekerasan terhadap NS. Ketika keluarga besar mencoba mengingatkan TR, ia memberikan alasan yang sama dengan AS. Karena respons keras dari AS dan TR, keluarga besar serta tetangga tidak ada yang berani untuk mengingatkan kembali.

2. Bareskrim Polri berikan asistensi penuh

Garis polisi
Freepik/kjpargeter

Akibat temuan baru tentang keterlibatan AS dalam kekerasan terhadap NS, penanganan kasus ini mengalami eskalasi yang signifikan. Kasus yang semula ditangani oleh Polres Sukabumi kini tidak lagi ditangani secara mandiri oleh kepolisian tingkat kabupaten tersebut.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memberikan asistensi penuh dalam penanganan kasus ini.

Asistensi penuh dari Bareskrim Polri bertujuan untuk memastikan keadilan bagi NS yang telah menjadi korban kekerasan dalam waktu yang cukup lama. Dengan keterlibatan Bareskrim, diharapkan tidak ada celah dalam proses hukum dan semua pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatannya.

3. Pengakuan ibu kandung yang dihalangi bertemu NS

Ibu memeluk anak dengan ekspresi sedih
Freepik/senivpetro

Setelah anaknya meninggal, Ibu kandung NS yang berinisial L melaporkan AS atas dugaan penelantaran anak yang berujung pada kekerasan hingga NS meninggal dunia oleh TR.

AS membantah tuduhan penelantaran tersebut. Menurut keterangan AS, sebelum akhirnya diurus oleh ia dan TR, yang mengurus NS adalah neneknya (ibu dari pihak L). Semua biaya kebutuhan NS ditanggung olehnya. Sementara itu, L sudah menikah lagi dengan pria lain.

NS disekolahkan di sebuah pesantren yang terletak di kampung Solokanpari, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

AS mengungkapkan sejak L menikah lagi, ia tidak pernah bertemu dengan NS sampai anaknya meninggal dunia.

Dari sudut pandang L, ia baru mengetahui kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia setelah kejadian tersebut terjadi. Selama 4 tahun sebelumnya, L dihalang-halangi oleh AS untuk bertemu dengan NS.

4. LPSK ungkap keterlibatan geng dan ancaman terhadap L

Tangan menyentuh layar ponsel
Freepik/rawpixel.com

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan fakta yang semakin memprihatinkan. LPSK menyebutkan adanya keterlibatan anggota geng.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa AS merupakan bagian dari kelompok geng. Informasi ini disampaikan kepada pihak kepolisian agar memberikan perhatian lebih terhadap potensi gangguan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Keterlibatan kelompok geng tersebut diduga berkaitan erat dengan rangkaian teror yang dialami oleh L. Sejak L melaporkan kasus kematian anaknya, ia terus menerima berbagai ancaman yang mengancam keselamatannya.

Ancaman yang diterima L datang melalui pesan SMS maupun WhatsApp. Pesan-pesan tersebut tidak hanya datang sekali atau dua kali, tetapi terus-menerus dikirimkan kepada L dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti.

Isi dari pesan-pesan ancaman tersebut berisi desakan agar L berhenti berbicara tentang kasus ini. L juga diminta untuk tidak mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan.

Rangkaian ancaman yang terus-menerus ini sangat mengganggu kondisi psikologis L hingga ia depresi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya melindungi anak dari kekerasan, tidak peduli siapa pelakunya. Apakah Mama sudah memastikan anak-anak di sekitar kita terlindungi dari segala bentuk kekerasan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More